kepolisian

Periode Februari – April 2025, Satreskrim Dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Curanmor Sekaligus Penadahnya

61
×

Periode Februari – April 2025, Satreskrim Dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Curanmor Sekaligus Penadahnya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Komitmen Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadi momok meresahkan masyarakat di Surabaya. Dalam kurun 2 bulan terakhir periode tanggal 26 Feb s/d 20 Apr 2025, Puluhan pelaku curanmor dan penadah berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi serta Kasat Reskrim dan para Kanit Reskrim juga didampingi Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim reskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

“Satreskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya berhasil ungkap 54 kasus curanmor serta menangkap 41 orang dari 35 pelaku curanmor dan 6 penadah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta sejumlah dokumen terkait,” ujar Kapolrestabes saat menggelar konferensi pers dihalaman Lapangan A Mapolrestabes (22/04/2025) Sore.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pelaku yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat berbaris dengan tangan terborgol. Beberapa barang bukti, termasuk 9 kendaraan bermotor, 1 unit truk tangki, Kunci letter T, dan surat dokumen STNK dan BPKB, dipamerkan didepan awak media.

Kombes Luthfi menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, Pelaku melakukan aksi mobiling untuk mencari target kendaraan bermotor yang akan dicuri dengan Cara merusak kunci.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan,” lanjutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 dan 7 tahun penjara. Pasal 480 KUHP “seseorang yang sengaja membeli atau menerima barang hasil kejahatan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Polrestabes Surabaya berkomitmen dan berupaya untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.Kapolrestabes juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan serta memperkuat koordinasi dengan Pak Walikota dalam perencanaan pemasangan portal-portal dilingkungan masyarakat Surabaya,” pungkas Kombes Pol. Luthfi.(Red/Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *