Surabaya, eksklusif.co.id – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam (30/8/2025). Dengan tambahan ini, total sudah 35 orang ditetapkan tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa para tersangka bukan bagian dari massa aksi mahasiswa maupun buruh yang menggelar unjuk rasa.
“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh. Mereka terbukti melakukan tindakan anarkis murni,” tegasnya, Kamis (11/9/2025).
Luthfie menyebut, penetapan tersangka terbaru hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan kepolisian. “Masih ada beberapa lagi yang akan ditetapkan. Terakhir, dua orang ini terbukti melakukan pembakaran di Grahadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang terkait kerusuhan pada 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 187 orang dewasa dan 128 anak. Sebanyak 33 orang sudah ditetapkan tersangka, terdiri dari 27 dewasa dan 6 anak berhadapan hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Semua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mencoreng kondusivitas Surabaya sebagai kota besar yang menjadi barometer Jawa Timur. (Muis)