Kriminal

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua Libatkan Remaja di Bawah Umur

14
×

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua Libatkan Remaja di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, eksklusif.co.id – Polres Bondowoso, Polda Jatim, kembali mencatat prestasi dengan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat.

Kasus yang berhasil diungkap tersebut yakni pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, dua di antaranya melibatkan pelaku berusia di bawah umur.

“Dua dari kasus yang kami ungkap melibatkan pelaku masih di bawah umur,” ujar AKBP Harto, Senin (25/8/2025).

Kasus Pertama: Remaja Curi Mobil Orang Tua

Kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berinisial AN (17), pelajar asal Kecamatan Tamanan, yang tega merencanakan pencurian mobil milik ayahnya sendiri.

AN tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng AR (18), pemuda asal Kecamatan Maesan yang berperan sebagai eksekutor, serta MZ (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang bertugas mengantar AR ke lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/8/2025) pagi. Sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR untuk merencanakan pencurian mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC milik ayahnya.

Tak lama kemudian, AR dan MZ datang ke rumah AN di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan. AN lantas menyerahkan kunci mobil kepada AR. Mobil hasil curian diarahkan ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan maksud meminta tebusan Rp10 juta kepada keluarga AN.

Namun, upaya tersebut gagal setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat. Polisi berhasil membekuk para tersangka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, dan mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remot, serta sepeda motor Vario 125 yang digunakan saat beraksi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,” tegas Kapolres.

Kasus Kedua: Tembak Warga Dikira Musang

Kasus berikutnya adalah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka AG (35), warga Kecamatan Pujer, tak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya berakhir tragis. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di area persawahan Desa Sukodono.

Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari. Saat melihat pantulan cahaya yang dikira mata musang di rumpun bambu, AG menembakkan senapan angin dari jarak 15 meter. Ia bahkan menembak dua kali.

Namun ternyata, yang terkena peluru adalah seorang warga bernama DS. Korban mengalami luka tembak di dada dan leher hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi.

“Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas AKBP Harto.

Kasus Ketiga: Penjambretan di Jalan Raya

Kasus terakhir adalah pencurian dengan kekerasan.

Tersangka HS alias P (30), warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, ditangkap setelah melakukan penjambretan di Jalan Raya Desa Padasan, Kecamatan Pujer, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp250 ribu, satu lembar kwitansi penyetoran umrah senilai Rp70 juta, STNK sepeda motor, dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan. (Tutik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *