Surabaya, Eksklusif.co.id – Anggota Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 1 (satu) laki-laki pelaku inisial FR bin MA (45) saat beraksi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Roda dua milik warga Bulak Jaya Semampir Surabaya, Pada hari Rabu 09 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Menjelaskan saat korban AMFRP seorang laki-laki (17) sekira pukul 13.00 Wib, Memarkirkan sepeda motor didepan rumah dan ditinggal masuk ke dalam rumah, Lalu sekira pukul 14.30 Wib, Saat korban sedang berbicara dengan saksi dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada didepan rumah Jl Bulak Jaya Kel Wonokusumo Kec Semampir kota Surabaya.
Mengetahui motor korban raib dan bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat dan saat menengok ke kiri saksi melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain.
Selanjutnya korban dan saksi langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling sehingga sepeda motor dijatuhkan dan pelaku langsung berusaha kabur, namun salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban menyita 1 sepeda motor Supra milik pelaku dan melapor ke polsek Semampir guna di proses penyidikan lebih lanjut dan .
Barang bukti dari Korban, 1 lembar STNK asli dan sepeda motor merk YAMAHA R25 warna merah, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.
Pelaku merupakan spesialis pencurian ranmor dan beraksi sebanyak 2 kali, Pertama sekira bulan Juli 2025 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama B di Jl Tenggumung Wetan Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp 2.300.000. kedua tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama B pamannya lagi didepan rumah Jl Bulak Jaya Kec Semampir Surabaya dan langsung tertangkap. Kini polisi masih buru (DPO) B asal alamat Jl Tenggumung wetan Blewah Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan FR Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke Ke 4e dan Ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Red/Muis)