Sidoarjo, eksklusif.co.id – Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik setelah rapat paripurna pertama masa persidangan ketiga tahun 2025 digelar pada Jumat (15/8). Agenda utama rapat tersebut membahas penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, S.H. dari Partai Gerindra, serta dihadiri Ketua DPRD beserta wakil ketua, pimpinan fraksi, anggota dewan, dan pejabat eksekutif.
Nota penjelasan bupati dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, SKM., M.Kes. Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda No. 4/2012 merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi nasional.
“Dengan ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lama dalam Perda No. 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan, baik dari sisi terminologi maupun mekanisme,” jelas Fenny.
Sejak diberlakukan pada 2012, Perda IMB menjadi acuan perizinan bangunan di Sidoarjo dan bahkan pernah menyumbang retribusi hingga Rp10 miliar per tahun, terutama dari sektor perumahan. Namun, aturan itu kini berbenturan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengubah skema pajak dan retribusi.
Menurut Kementerian PUPR, penerapan PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, dan tata ruang tanpa menghambat masyarakat yang ingin membangun rumah. Konsep ini diharapkan menghapus stigma IMB sebagai dokumen yang mahal dan rumit.
Dengan pencabutan Perda No. 4/2012, Pemkab Sidoarjo segera menyesuaikan aturan lokal melalui Raperda baru yang lebih sinkron dengan PP No. 16/2021. DPRD dan pemerintah daerah menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir tahun agar pelayanan publik berjalan lancar.
Rapat paripurna akhirnya menyetujui nota penjelasan bupati untuk dibahas lebih lanjut dalam agenda berikutnya.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, target retribusi IMB ditetapkan sebesar Rp15,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp21,6 miliar atau 140% dari target. Sementara untuk tahun 2023 dan 2024, data resmi kontribusi retribusi belum dipublikasikan secara terbuka.
Masyarakat Sidoarjo kini menanti hasil akhir regulasi baru tersebut dengan harapan izin bangunan tidak lagi menjadi momok, melainkan solusi bagi warga untuk hidup layak. Publik juga berharap kebijakan tarif yang diterapkan nantinya lebih berpihak kepada rakyat kecil, tidak memberatkan sebagaimana yang sempat memicu aksi protes di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Ali)