Nganjuk ,Eksklusif co.id – Rumah sakit daerah Kertosono meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan serta kepatuhan hukum melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan negeri Nganjuk pada Kamis 10 July 2025.
Agenda acara berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Nganjuk menjadi momen penting bagi kedua institusi dalam rangka penguatan sinergi dibidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Direktur rumah sakit daerah Kertosono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menandatangani nota kesepahaman tersebut di saksikan oleh pejabat struktural dari kedua lembaga serta jajaran ASN serta tamu undangan lainya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi langkah maju sinergi antar lembaga pelayanan publik yang lebih optimal dan transparan.
Direktur rumah sakit daerah Kertosono menyambut baik kerjasama ini. Dalam sambutannya Dr.Suharyono Sp,PD menyampaikan “bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat legal standing rumah sakit dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang akuntabel dan transparan. Harapan kami melalui kerjasama ini seluruh proses pengambilan keputusan dan kebijakan di rumah sakit daerah Kertosono memperoleh pendampingan hukum yang tepat khususnya dalam aspek perdata dan usaha tatanegara” ujarnya.
“Lebih lanjut lagi dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kami merasa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan tugas tugas administratif serta operasional rumah sakit ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi masalah hukum dan menjalin pelayanan yang prima bagi masyarakat Nganjuk” ungkapnya.
Kerjasama ini juga menjadi bagian perwujudan zona integritas menuju wilayah bebas Daeri korupsi ( WBK ) dan wilayah birokrasi bersih melayani ( WBBM) di lingkungan Kertosono.
Diharapkan kedepannya kerja sama serupa dapat menjadi model bagi instasi publik lainnya dalam menjalin kemitraan strategis dalam penguatan tata kelola pemerintah yang bersih dan profesional.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan kerja yang lebih kondusif bagi rumah sakit daerah Kertosono dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, effisien dan bebas dari permasalahan hukum.
Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk bersinergi demi kemajuan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu kepala kejaksaan negeri Nganjuk dalam sambutanya menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud nyata dari peran kejaksaan sebagai pengacara negara yakni Dr. Ika Mauluddina, S.H., M.H., CSSI sangat menyambut baik inisiatif dari pihak rumah sakit daerah Kertosono.
Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk siap mendampingi institusi pemerintah dalam upaya pencegahan potensi dari permasalahan hukum serta memberikan pendapat hukum sebagai bentuk optimalisasi peran jaksa pengacara negara.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara kepada RSD Kertosono mulai dari konsultasi pendapat hukum juga intigasi jika diperlukan hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang di ambil rumah sakit daerah Kertosono sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini kejaksaan negeri Nganjuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Kolaborasi ini diharapkan akan menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih aman tertib dari hukum di Kabupaten Nganjuk. (Masrur)