Pemerintah

Sekdes Kabuaran Diduga Manipulasi Warga untuk Pinjaman Bank

138
×

Sekdes Kabuaran Diduga Manipulasi Warga untuk Pinjaman Bank

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Eksklusif.co.id – Kasus dugaan manipulasi Yogi Sekretaris Desa (Sekdes) Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang melibatkan warga nyatanya masih aman – aman saja. Sekdes diduga memanipulasi dokumen-dokumen terkait tanah milik warga untuk mendapatkan pinjaman dari beberapa bank, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024.

Pada tanggal 30 Januari 2025, Sekretaris Desa (Sekdes) Kabuaran, Kecamatan Kunir, meninggalkan rumah setelah terungkap keterlibatannya dalam penipuan besar yang melibatkan sertifikat tanah milik warga desa dan atas nama warga untuk dijaminkan di beberapa bank dan leasing di Kabupaten Lumajang.

Seperti M. Nur yang juga warga Desa Kabuaran sekaligus korban dari Sekdes Yogi menyampaikan ketika ditemui awak media bahwa namanya dibuat pengajuan di bank sekaligus sertifikat tanahnya dipinjam untuk sebagai jaminan di bank dan leasing.

“Punya saya ada tiga sertifikat mas yang dijaminkan oleh pak carik (sekdes) yang di BRI 100jt di FIF 100jt dan di Mandiri 50jt, iya kalau samean tanya korban banyak mas hampir seluruh warga ini jadi korban,” jelas M. Nur (16/02/2025).

“Warga menunggu Bu inggih mas karena kita punya Kepala Desa dan berharap memberikan penyelesaian, karena pak yogi sendiri sudah tidak ada di rumahnya semenjak dua minggu yang lalu,” imbuh M. Nur.

Beda lagi dengan Abdul yang hanya di buat atas nama oleh Sekdes dan tidak tahu sama sekali sertifikat tanah siapa yang dijaminkan di beberapa bank dan leasing. Karena Abdul hanya tanda tangan dan ketemu pihak bank untuk pengajuan sejumlah dana.

“Kalau saya di BRI 100Jt, Mandiri 50Jt terus FIF 60Jt, saya tidak tahu surat – suratnya mas semua sudah di atur pak sekdes dan mantri banknya,” terang Abdul ditemui di rumahnya, Senin, 17 Februari 2025.

“Dulu itu cuma dibilangi pak carik kalau nama saya dibuat atas nama di jual beli sawah kemudian dijaminkan ke bank dan leasing itu mas makanya saya tidak tahu dimana tanahnya itu dan sekarang saya takut kalau yang punya tanah datang ke saya karena kan pak yogi semua yang ngatur dan saya disuruh bayar angsurannya sama bu inggih iya saya tidak mau mas,” tambah Abdul dengan resah.

Masih Abdul menceritakan kalau punya Yusuf itu beda lagi surat – suratnya ada tapi keluar sertifikat dan dibuat jaminan di bank oleh Yogi Sekdes Kabuaran.

Kades Kabuaran Hj. Sulastini saat di konfirmasi di balai desa membenarkan berita dugaan manipulasi sekdes kepada beberapa warga kabuaran dan bu inggih mengakui sang sekdes profesional tapi salah.

“Saya sendiri tidak tahu mas tahunya berita ini dari media, korbannya banyak memang cuma saya disini menjaga kondusifitas karena pak yogi sendiri sudah tidak ada kalau saya ngurusi ini saja nanti pelayanan terganggu,” ucap Kades.

“Saya mau bicara banyak takut salah mas, mungkin kepergian pak yogi barangkali pulang bisa membawa sesuatu untuk dibayarkan, kalau masalah tangguhan warga sebagian membayarnya,” imbuh Kades.

Disinggung kenapa pemerintah desa tidak melakukan laporan kepada pihak berwajib membantu warga juga tentang penggandaan sertifikat, Kades Kabuaran.

“Iya masih belum kan nanti bisa ada bisa jadi karena kita belum tahu juga karena masih dalam tahap pencarian pak yogi (sekdes) dan kalau sertifikat itu gak tahu memang itu ulah pak carik banyak hal yang dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa,” tambahnya.

Ditempat yang sama Camat Kunir M. Imron Rosyadi saat dikonfirmasi tentang surat – surat tanah diduga ganda dan melibatkan pihak kecamatan itu belum tentu.

“Belum tentu karena itukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kan itu langsung dari pihak desa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kecuali jual beli kalau PTSL tidak,” terang Camat Kunir.

Perlu diketahui akibat ulah sekdes, kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 9 miliar, di mana sejumlah warga kini menghadapi tagihan bank yang semakin menumpuk dan merasa ketakutan karena tidak mengetahui sertifikat mana yang sebenarnya dijadikan agunan, atau bahkan bank sendiri tidak tahu apakah tanah tersebut ada atau tidak. Beberapa sertifikat tanah yang telah diajukan dalam program PTSL diduga telah digandakan oleh Sekdes untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat.

Bagi warga Desa Kabuaran diminta agar segera mebuat laporan kepada pihak berwajib agar segera bisa terselesaikan dan ada titik temu dan kalau itu terbukti dilakukan Sekdes maka Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 55 KUHP (Perbuatan Bersama-sama): Jika terdapat bukti bahwa pihak lain turut serta dalam tindak pidana ini, Sekdes juga bisa dijerat dengan pasal ini karena bisa jadi ada keterlibatan pihak lain dalam melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *