DPR

Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi e-Katalog Versi 6

513
×

Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi e-Katalog Versi 6

Share this article
Keterangan Foto: Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi e-Katalog Versi 6

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Dalam rangka menunjang kelancaran kerja sama bersama media terkait publikasi berbayar, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi e-Katalog versi 6.

Acara yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo ini di ikuti oleh sejumlah awak media baik cetak, online maupun elektronik. Senin (23/12/2024).

Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Pranata Humas Ahli Muda Hj.Diana Kholida Hasan, S.Sos, M.I.Kom dengan ini didalam sambutannya menyampaikan kebijakan e-Katalog versi 6 adalah salah satu perubahan yang signifikan.

Insya Allah tahun 2025 kita langsung menggunakan e-Katalog versi 6. Ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan LKPP pusat wajib menggunakan e katalog versi 6.

“Acara sosialisasi hari ini akan dipandu oleh mas oki dan mas Dwi selaku pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Lebih lanjut Diana menyampaikan saya mohon kerjasamanya untuk teman – teman, tanggal 31 Januari 2024 kita sudah mulai start menggunakan e-Katalog versi 6.

Diana menyampaikan pesannya jangan lupa seperti biasanya, sebelum pengajuan saya mohon bantuan publikasinya kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk kerjasama kita. Yang namanya kerjasama kita bermitra untuk publikasi DPRD dengan engle DPRD.

“Insya Allah untuk anggaran masih sama belum ada kenaikan, masih seperti kemarin di tahun 2024,” tambahnya.

Lanjut Diana untuk SPJ kami tidak sama seperti dinas yang lain yang cepat sekali cair. Kami berusaha membantu secepat mungkin untuk pencairan.

Kami juga mohon bantuannya kepada teman – teman agar dalam pembuatan SPJ sesuai dengan apa yang diminta. Sehingga tidak mengulang – ngulang terjadi kesalahan di bagian keuangan.

Karena pengajuan SPJ ke bagian keuangan itu tidak hanya satu media tapi bisa sepuluh media. Namun jika ada satu media yang membuat kesalahan maka media yang lain juga terhambat pencairannya.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini kita dimudahkan dalam bertransaksi elektronik dengan e-Katalog versi 6. Dengan demikian kita lancar dalam bertransaksi dan SPJ nya pun bisa lancar.

Sementara dari pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Oki Aliiansyah dalam sambutannya menyampaikan kita tidak bisa berbuat apa apa terkait perubahan e-Katalog dari versi 5 ke versi 6 karena itu memang aturan dari pusat terkait LPSE.

Dulu pada waktu versi 5 kita yang mengelola terkait etalase dan lain sebagainya. Tapi sekarang versi 6 sudah dipusatkan d LKPP.

“Banyak hal terkait fitur – fitur yang berbeda tentu nantinya akan menimbulkan berbagai kesulitan, diantaranya pendaftaran akun dan transaksi e- Katalog,” ungkapnya.

Lanjut Oki tidak bisa dipungkiri ini harus kita laksanakan karena memang versi 5 kemarin banyak terjadi ketidak sinkronan atau kelemahan – kelemahan sehingga fitur – fitur itu harus diubah ke versi 6.

“Kelemahan fitur – fitur itu berasal dari banyaknya etalase atau produk yang tidak sesuai dengan materi bisa diunggah secara mandiri oleh penyedia.

Contoh : adanya iklan atau ADV bisa unggah di etalase manapun asal penyedianya cocok.

Setelah di evakuasi oleh LKPP menimbulkan permasalahan, dimana ketika dieksekusi yang dipersyaratkan dengan etalase tidak sesuai dengan produknya. Sehingga PPKom yang harus memverifikasi ulang.

Banyak produk produk dari penyedia itu tidak sesuai antara harga dan penyedianya. Sehingga versi 6 ini mulai ditertibkan,” jelasnya.

Masih kata Oki pada versi 6 ini ketika kita melakukan verifikasi akun, baik itu admin maupun direktur yang bersangkutan itu mulai dari verifikasi wajah.

Jadi tidak bisa akun itu ketika bapak dan ibu sebagai penyedia baru dan bukan direktur, bapak dan ibu tidak bisa daftar akun. Jadi yang bisa daftar harus direktur.

“Akun admin harus mendapat disposisi dari direktur untuk didelegasikan melakukan transaksi. Selama tidak ada delegasi dari direktur admin tidak bisa melakukan eksekusi,” jelasnya.

Oki menyampaikan pesannya ketika sudah diberlakukan versi 6, Bapak dan Ibu saya mohon aktif untuk mencoba sebelum versi 5 ini di close oleh LKPP. Kalau versi 5 sudah di close oleh LKPP mau tidak mau kita harus beralih ke versi 6.” tegasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *