Purwakarta, eksklusif.co.id – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar rapat sesi terakhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar bersama pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan serta Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta. Rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta, Rabu (3/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Said Ali Azmi dari Fraksi Partai Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy. Ia berharap pembahasan yang sudah dilakukan beberapa kali ini dapat dituntaskan hari itu juga.
“Kita sudah membahas beberapa kali dan rapat kita saat ini barangkali ada pasal-pasal tambahan atau ada masukan lain, nanti kita sepakati bersama. Mudah-mudahan Raperda ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta,” ucap Bang Jimmy.
Dalam pembahasan pasal per pasal, muncul usulan dari anggota Pansus B, Dedi Sutardi (Fraksi PKS). Menurutnya, masih ada poin penting yang belum tercantum dalam Raperda, yakni mengenai restoking ikan.
“Saya melihat sudah ada pengelolaan sumber daya air, pengawasan, pengembangan ikan, pemberdayaan, pemantauan, evaluasi, sanksi, pelatihan, hingga kerja sama. Namun saya belum menemukan muatan terkait restoking ikan. Padahal hal itu penting untuk dimasukkan,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, restoking merupakan upaya pengkayaan populasi ikan lokal (native species) di perairan yang populasinya menurun akibat penangkapan, pencemaran, kerusakan habitat, maupun faktor ekologis lainnya.
Tujuan restoking, lanjutnya, tidak hanya meningkatkan jumlah ikan lokal, tetapi juga menjaga keberagaman genetik, biodiversitas, serta keseimbangan ekologi perairan.
“Restoking akan menjamin keseimbangan ekologis (ecological balance) yang merupakan ciri perairan sehat. Sasaran utamanya adalah perairan yang sudah mengalami penurunan sumber daya ikan lokal, berdasarkan riset maupun informasi dari masyarakat setempat,” terangnya.
Dedi juga menambahkan bahwa kegiatan restoking harus ditunjang oleh sarana dan prasarana budidaya ikan agar hasilnya optimal.
“Restoking tidak akan berjalan baik tanpa dukungan fasilitas budidaya ikan. Karena itu penting Raperda ini memasukkan poin tersebut,” pungkasnya. (Laela)