Sidoarjo, eksklusif.co.id – Kejari Sidoarjo kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Senin, (21/7/2025) malam, dari pihak tim penyidik pidana khusus (Pidsus) menahan Kepala Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, untuk Kades Sukriwanto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga.
Akan tetapi hal tersebut tidak Sukriwanto, tim penyidik juga menahan ketua BPD Desa Entalsewu, Asrudin yang diduga turut mengikuti komando Kades Sukriwanto.
Maka hal itu ikut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Sampai selanjutnya seperti diketahui, di tahun 2022 Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA).
Sampai dalam pembelian tanah sawah tersebut, PT CFA memberikan bantuan dana kompensasi sebesar Rp. 3,6 Milyar ke pemerintah Desa Entalsewu.
Kabarnya dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes ataupun musyawarah desa (Musdes) dalam penyerapannya oleh Kades Sukriwanto.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mulai dana tersebut.
Hal ini diperuntukkan adanya pembangunan mushola, jalan dan pengurukan makam di dusun Pendopo.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa uang Rp 3,6 Milyar itu juga dibagikan kepada 61 warga ex gogol yang rata-rata mendapatkan Rp. 25 juta.
Memang hal tersebut “tidak hanya itu saja, dari delapan (8) RT yang ada di Dusun Pendopo masing-masing hal itu bagaimana caranya untuk mendapatkan jatah
Rp 100 juta untuk dibagikan ke setiap warganya. Termasuk 9 mushola yang juga mendapatkan aliran dana rata-rata Rp 50 juta,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH yang dihubungi seusai melakukan penahanan tersebut.
Demikian hal ini masih belum mengeluarkan keterangan resmi sampai berita ini dimasukan ke media eksklusif.co.id untuk ditayangkan. Tegasnya. (Ali)