Kota Malang, eksklusif.co.id – Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh didampingi Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampasan (Jambret) dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Klojen.
Kasus terakhir terjadi pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 10.35 WIB, di depan rumah korban di Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kompol Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa dua tersangka, SJ (61), warga Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Jl. Puter Tengah, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Keduanya Pelaku melakukan penjambretan dengan memukul dengan tangan kosong hingga melukai kedua korbannya, kemudian SJ sebagai eksekutor merampas perhiasan korban, sementara SW mengawal SJ dengan mengendarai Motor digunakan untuk kabur” Ungkap Kompol Sholeh, saat Konferensi Pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, (Jumat, 06/12).
Kompol Sholeh menjelaskan kronologi kejadian, bahwa kedua pelaku yang juga residivis ini, awalnya SJ dengan cara jalan kaki membuntuti korban. Setelah SJ dekati korban, SJ memukul perut korban dengan tangan kanan hingga mencekik leher korban dengan tangan kiri sambil merampas perhiasan emas yang dikenakan korban.
“Tidak berhenti diperampasan saja, SJ kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke aspal sebelum melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai SW.” Jelas Kompol Sholeh.
Terungkapnya Kasus penjambretan dengan kekerasan berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Bareng Raya, Kota Malang yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jl. IR Rais, Kecamatan Klojen.
“Akibat perampasan yang dialami ibu RM tersebut, mengalami nyeri di perut dan kehilangan satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp7.200.000.” tambahnya.
Sementara korban kedua, ibu SRI (78), warga Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit pada pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.
“Ibu Sri selain terluka, juga kehilangan satu gelang emas seberat 7,65 gram senilai Rp7.500.000.” ujar Kompol Sholeh.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah SW, Jl. Puter Tengah No. 29, RT 08/RW 12, Kelurahan Tanjungrejo.
Polisi berhasil dengan cara menjebak kedua tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Sepeda motor Honda Vario merah, helm, Jaket abu-abu, celana, helm juga uang tunai Rp2.400.000 dari SJ dan Rp2.000.000 dari SW.
Sementara itu, barang bukti dari korban, berupa Nota pembelian gelang emas dan kalung emas milik korbandan Rekaman CCTV dari Jl. IR Rais dan Jl. Pulau Sayang.
Kompol Sholeh menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun.
“Kedua tersangka dengan sengaja melukai dan merampas perhiasan emas milik korban untuk kepentingan pribadi. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polresta Malang Kota berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Akhir Tahun,
Kompol Sholeh mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (Red)