Nusantara

Warga Resah, Diduga Oknum ASN Serumah Bukanlah Pasangan Resmi

1129
×

Warga Resah, Diduga Oknum ASN Serumah Bukanlah Pasangan Resmi

Share this article

Blitar, Eksklusif.co.id – Adanya keresahan warga di Lingkungan Dawuhan Kelurahan Kauman Kota Blitar kemudian kami tindaklanjuti bersama tim Monitor Hukum Indonesia.

Berawal dari keterangan warga yang menyatakan bahwa, oknum ASN yang merupakan Kepala Kelurahan di Kabupaten Blitar tersebut sudah sekitar 2 (dua) tahun hidup serumah dengan perempuan dan diduga bukanlah pasangan resmi.

“Kalau pasnya berapa lama mereka hidup serumah kami tidak tahu, tapi sudah lama mungkin sekitar dua tahun dan kalau ditanya katanya sudah menikah siri tapi jika ditanya bukti pernikahan sirih kok tidak ada.”

Saat dikonfirmasi di kantornya pada Jum’at (27/06/2024), AR menyatakan jika dugaan warga tersebut tidak benar.

“Kami ini bertunangan, dan tidak benar jika hidup serumah karena tunangan saya pasti pulang kalau jam 9 malam dan datang lagi pagi harinya”.

”Kami juga tidak pernah melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri, karena saya tahu jika ASN tidak boleh melakukannya sesuai dengan aturan PP nomor 10 tahun 1983,“ jelasnya.

AR menambahkan jika akan segera melangsungkan pernikahan secara resmi dalam waktu dekat.

Selanjutnya, setelah kami dan tim Monitor Hukum Indonesia melakukan investigasi secara langsung ke Gus A yang informasinya menikahkan AR, diperoleh keterangan dari Gus A, seorang tokoh Kyai dikatakannya benar ia menikahkan siri keduanya.

”Memang benar AR dan perempuan yang saya lupa namanya pernah nikah siri disini, untuk waktunya saya lupa karena bukti pernikahan siri diminta semuanya oleh AR.”

”Waktu itu ada saksi, satu diantaranya adalah mantan Ketua RT disini,” tegasnya.

Dari hal tersebut diharapkan pihak terkait segera menindaklanjutinya, agar keresahan masyarakat tidak terus berlanjut. Dan bisa dijadikan sebuah acuan seharusnya oknum ASN bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam perilakunya di masyarakat maupun ketaatannya pada aturan pemerintah. (Tim/Asrofi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *