LAMONGAN, Eksklusif.co.id – Selasa 31 maret 2026 Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Meski warga mengaku telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp700.000, hingga memasuki tahun 2026, puluhan sertifikat dikabarkan masih tertahan dan belum diserahkan ke tangan pemiliknya.
Alibi “Pending” dan Dugaan Sengketa Pembayaran Kekecewaan warga bermula saat mengetahui bahwa sertifikat mereka sebenarnya telah selesai dicetak namun “di-pending” atau ditahan. Informasi yang berkembang, penahanan ini dipicu oleh persoalan internal panitia PTSL yang disebut-sebut belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Warga seperti Suroto dan puluhan lainnya merasa dipermainkan. Mereka mengaku telah membayar biaya di awal sebesar Rp700.000 melalui Kepala Dusun (Kasun) masing-masing, namun hingga kini justru beredar kabar adanya permintaan biaya tambahan lagi agar sertifikat bisa keluar.
Sekdes Klaim Ada “Teror” Media beberapa bulan lalu hingga akhirnya di bagikan sebelum lebaran tahun 2026 ,
Bola Panas Dilempar ke Kasun Sekretaris Desa Sidomulyo, Siswanto, memberikan pembelaan bahwa sebagian sertifikat sebenarnya sudah mulai dibagikan menjelang lebaran tahun 2026 ini.
Ia mengakui langkah pembagian mendadak tersebut diambil setelah pihaknya merasa mendapat tekanan atau “teror” dari salah satu awak media bernama Yongki.
Namun, Siswanto enggan bertanggung jawab atas sertifikat yang belum dibagikan. Ia justru melemparkan tanggung jawab tersebut kepada pihak kewilayahan dusun.
“Terkait aduan warga yang belum dibagi, itu sudah urusan Pak Kasun Purwanto (Pleding),” tegas Siswanto saat dikonfirmasi.
Data Bertolak Belakang: Kasun vs Fakta Lapangan Menanggapi pernyataan Sekdes, tim media melakukan penelusuran dengan menemui Kasun Purwanto di Dusun Pleding.
Dalam keterangannya, Purwanto bersikap keras dan menyatakan bahwa hampir seluruh sertifikat di wilayahnya sudah didistribusikan. Ia hanya mengakui milik Suroto yang belum diserahkan.
Faktanya, pengakuan Kasun tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dan aduan dari berbagai narasumber, setidaknya terdapat lebih dari 25 warga di Desa Sidomulyo yang hingga saat ini masih gigit jari karena sertifikatnya belum diterima.
Warga menegaskan bahwa pernyataan Kasun yang menyebut “hanya satu orang yang belum dibagi” adalah keterangan yang menyesatkan. Ketidaksinkronan data ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dokumen negara tersebut.
Menabrak Peraturan Pemerintah Tindakan penahanan sertifikat dan pungutan biaya sebesar Rp700.000 ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Tahun 2017, biaya resmi PTSL untuk wilayah Jawa adalah sebesar Rp150.000.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk turun tangan memeriksa aliran dana serta proses distribusi sertifikat di Desa Sidomulyo agar hak rakyat tidak terus dijadikan komoditas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kasus Dugaan di Desa Sidomulyo, terdapat dua pelanggaran utama: Biaya berlebih dan Penahanan dokumen (sertifikat).
SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT) Tahun 2017:
Menetapkan bahwa biaya persiapan PTSL untuk Kategori V (Jawa dan Bali) hanya sebesar Rp150.000. Biaya ini untuk patok, materai, dan operasional panitia desa/pokmas. Penarikan sebesar Rp700.000 tanpa dasar Perdes yang sah berpotensi menjadi Pungli.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor), definisi “Pegawai Negeri” meliputi:
* Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
* Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
* Orang yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
(Red/Dwi)
![]()













