Menurut Subairi, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kabupaten/kota, paslon hanya diperbolehkan menggelar satu kampanye akbar. “Kalau dalam istilah kita, namanya rapat umum. Paslon bisa mengadakan rapat umum di mana saja di Surabaya, karena kami hanya memiliki satu paslon, jadi tidak ada batasan zonasi. Selama di wilayah Surabaya, mereka bisa melakukannya, tapi hanya sekali,” jelasnya.
Sejak masa kampanye dimulai pada 25 September lalu, Subairi menyebut bahwa pasangan calon telah dengan tertib memberitahukan agenda kampanye mereka kepada KPU.
“Kampanye bisa dilakukan melalui sosialisasi tatap muka, pertemuan terbatas, atau bentuk lainnya, yang penting harus ada pemberitahuan. Aturan menyebutkan bahwa LO atau ketua tim pemenangan harus menyampaikan informasi tersebut kepada kita dan Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Hingga saat ini, jumlah massa yang hadir dalam kampanye Eri Cahyadi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kampanye non-rapat umum.
“Hampir setiap malam kami mendapatkan informasi mengenai kegiatan mereka. Hari ini terdaftar sekitar 200 orang massa, dan jumlah ini tergantung pada kapasitas ruangan,” imbuh Subairi.
Sebelumnya, Eri Cahyadi dan Armuji telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya untuk berkampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. (Red)