DPR

Rapat DPRD Kota Surabaya Membahas RPPLH

526
×

Rapat DPRD Kota Surabaya Membahas RPPLH

Share this article
Keterangan Foto: Rapat DPRD Kota Surabaya Membahas RPPLH

Surabaya, eksklusif.co.id – Dalam pertemuan kali ini, terdapat Perbedaan Pemahaman terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya, di Ruang Rapat DPRD Kota Surabaya, ada Rabu (04/12/2024).

Berawal Anggota Komisi D Imam Syafi’i, mengira, bahwa peraturan ini akan lebih Mendetail dalam Melindungi tentang Lingkungan, namun ternyata RPPLH itu sudah disusun untuk Jangka waktu 30 Tahun dan telah dikomunikasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam Raperda tersebut lebih terfokus ke Sistematika Dokumen, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat, yang hanya mencakup dalam 15 Pasal.

Imam Syafi’i merasa pihak Dewan ini kurang dilibatkan dalam proses Penyusunan RPPLH ini, padahal seharusnya seperti pada RPJM yang melibatkan Dewan. Mereka juga merasa perlu untuk mengkaji lebih dalam isi dokumen RPPLH, yang akan melibatkan Pakar, Praktisi Lingkungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memastikan Dokumen tersebut Mewakili Kepentingan Masyarakat Kota Surabaya.

“Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah menyerahkan Dokumen tersebut, namun karena RPPLH ini telah diatur oleh UU Nomor. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Dewan berencana untuk Mempelajari dan Mengevaluasi apakah isi Dokumen sesuai dengan Kepentingan Lingkungan Surabaya,” kata Imam Syafi’i kepada awak media.

Terkait dengan Raperda yang mencakup Periode 2024-2054, mengingat Dewan kini merasa jangka waktu tersebut tidak Relevan. Mengingat Tahun 2024 sudah mau usai. Oleh karena itu, juga ingin memeriksa lebih lanjut, perihal Naskah Akademik terkait Raperda ini yang tidak mencantumkan siapa penyusunnya.

Intinya, Dewan menekankan, bahwa Pembahasan Raperda ini harus lebih serius, tidak sekadar untuk Formalitas saja, mengingat usulan Raperda datang dari Pemerintah Kota Surabaya dan yang selama ini tidak melibatkan pihak Dewan Kota Surabaya secara penuh,” tukas Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i.(Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *