Nusantara

Wartawan Media Eksklusif Di Pukul Saat Liputan

82
×

Wartawan Media Eksklusif Di Pukul Saat Liputan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, eksklusif.co.id – R.Moh Toha , seorang wartawan eksklusif menjadi aksi pemukulan saat liputan. Insiden itu terjadi di halaman food colony di jalan kesehatan no.03-05 kelurahan Baru Ambat kota kecamatan kota kabupaten Pamekasan Madura Minggu 04/05/25.

Dengan didampingi kuasa hukum, Muhammad SA,SH,CNSP Pimpinan Redaksi Media Eksklusif Dan Kabiro Eksklusif Pamekasan dirinya melaporkan Bambang oknum pedagang di food colony. Laporan tersebut tertuang dalam nomor: STTLP/B/191/V/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 05 Mei 2025 pukul 21.19 WIB.

Muhammad.SA,SH kepada awak media menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan upaya hukum tindak pidana penganiayaan oknum diduga pedagang food colony.

Kemarin kami datang ke Polres Pamekasan mendampingi anggota klien Kami R.Moh Toha untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan yang di lakukan oleh terduga pelaku oknum pedagang food colony, Kita ucapkan terima kasih sekaligus apreasiasi atas pelayanan Polres Pamekasan tadi malam usai klien kita di BAP terkait kronologis kejadian penyidik langsung gerak cepat.

Lebih lanjut Muhammad mengatakan dirinya selaku kuasa hukum media online Eksklusif akan terus melakukan upaya hukum. “Demi kepentingan hukum klien kami, setelah ini kita akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim tentang dugaan terkait menghalang-halangi wartawan melakukan tugas Pers yang tercantum di UU PERS NO. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 ,jadi saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik sejatinya wartawan dan diberikan ruang dan di bantu saat proses mengumpulkan informasi di lapangan, sebagai kontrol sosial di setiap institusi dan kegiatan di wilayah pemerintah maupun pedesaan kita sangat mengecam kejadian ini,jangan kan menghalang-halangi kegiatan wartawan saja bisa di ancam dengan UU PERS nomor 40 tahun 1999 apalagi sampai ada tindakan kekerasan ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku. paparnya. (HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *