kepolisian

Kemendag RI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

27
×

Kemendag RI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Surabaya, pelopornews.co.id – Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap Perdagangan ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui dari binis ilegal itu Tersangka mengantongi omzet mencapai kurang lebih Rp.59 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Mario Josko saat Kepolisian menggelar Konferensi Pers di Lokasi Pergudangan Margo Mulyo Indah Tandes, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

“Kami dari Kementrian Perdagangan RI sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Perizinan Usaha dan Pendistribusian B2 Sianida,” ungkap Mario Josko.

Mario Josko menambahkan, bahwa Sianida adalah Bahan Berbahaya yang rentan disalahgunakan.

Oleh karena itu, kata Mario Josko, pihak Kemendagri mengatur Pendistribusian Bahan Kimia Berbahaya ini.

“Kita atur melalui peraturan Mendagri Nomor: 25 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor: 7 Tahun 2020, tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” kata Mario Josko.

Masih kata Mario Josko, bahwa Sianida ini diperjualbelikan hanya dapat di impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah.

“Begitu juga Pendistribusiannya akan kita awasi secara ketat,” tegas Mario Josko.

Menurutnya penyalahgunaannya tentu berdampak besar pada Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat.

“Penggunaan Sianida yang tidak tepat itu dapat menyebabkan Keracunan Akut dan bisa berakibat Kematian,” ujar Mario Josko.

Diketahui, bahwa Sianida sendiri adalah merupakan Senyawa Kimia yang sangat Beracun, yang dapat menyebabkan Kematian jika Tertelan, Menghirup, dan Terserap melalui Kulit.

Bahkan Sianida tersebut juga dapat digunakan dalam berbagai industri.

“Oleh karena hal itu, Penanganan dan Pengawasan Sianida harus dilakukan dengan sangat ketat,” pungkas Mario Josko.

Seperti diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap Kasus Perdagangan ilegal Sianida di Dua Lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Dari tangan Tersangka, pihak dari Tim Bareskrim Polri menyita Barang Bukti 1.092 Drum Sianida berwarna Putih, 710 Drum Sianida berwarna Hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 Drum Sianida berwarna Putih tanpa Stiker.

Selain itu ada 250 Drum Sianida berwarna Hitam tanpa Stiker, 62 Drum berwarna Telur Asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi dengan Hologram, 88 Drum berwarna Telur Asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa Hologram dan 83 Drum Sianida dari PT. Sarinah.

Saat ini Polisi terus mengembangkan Kasus ini untuk memastikan adanya Tersangka lain, selain Tersangka yang sudah diamankan untuk proses Hukum lebih lanjut.

(Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *