Purwakarta, eksklusif.co.id – Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir, hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kita tahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Kamis malam (12/6/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, SIH Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, yang masih aktif, satu (1) dari tujuh (7) orang tersangka kasus dugaan korupsi di Diskanak itu, tidak hadir pada pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pertama, Kamis 5 Juni 2025.
Enam (6) orang tersangka lainnya yakni IR, DEP, DH, RJ, AS, TT langsung ditahan usai pemeriksaan, setelah pemanggilan pertama oleh Kejari Purwakarta, saat itu SIH mangkir dengan alasan akan menikahkan keluarganya, kini lengkap 7 orang tersangka itu ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta.
Penahanan SIH usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Purwakarta, setelah sejak pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan nampak sekitar pukul 21.24 WIB dengan menggunakan rompi tahanan SIH keluar kantor Kejari Purwakarta, dikawal para petugas terkait menaiki kendaraan tahanan yang langsung meluncur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat.
Para tersangka itu ditahan karena dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta, tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.265.430.609.
Laela