SURABAYA, Eksklusif.co.id – Upaya tak kenal lelah kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.
Selama Periode bulan Juli 2025, Pelaku pencurian di 4 Kabupaten dan sebanyak 12 orang tersangka curanmor yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jum’at (1/8).
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh polres jajaran Polda Jatim, Sebanyak 7 laporan polisi yaitu Polres Malang sebanyak 4 LP, Polres Pasuruan 1 LP, Polres Lumajang 1 LP dan Polres Probolinggo 1 LP.
Diwaktu yang sama Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H. Mengapresiasi Tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan seluruh anggota yang telah bekerja keras sehingga berhasil mengungkap beberapa kelompok sindikat atau pelaku begal bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 7 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Kepanjen, Gempol, dan Probolinggo,” tutur Kombes Pol Widi, pada Jumat (1/8).
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini atau tersangka mencari kendaraan R4 dan R2 yang terparkir di teras rumah, Halaman parkir baik ruko atau apotek dan lainnya serta di jalan sepi di area kerja persawahan yang minim pengawasan dan kendaraan tidak dilengkapi dengan kunci ganda.
Para pelaku bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Petugas Subdit lll Jatanras Polda Jatim telah berhasil mengamankan barang bukti penting dari tersangka berupa 17 unit sepeda motor berbagai daerah, 1 unit mobil pick up merk grand max, 1 unit HP merk Samsung milik tersangka,1 unit mesin,1 unit kunci T dan 2 kaos milik tersangka berhasil mengamankan.
Ditreskrimum dapat perhatian khusus dengan maraknya curanmor dan begal sehingga pimpinan Polda Jatim memerintahkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada warga Jawa Timur sehingga para pelaku ditangkap dalam kurun 2 minggu dan mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.
“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas di wilayah Polda Jatim khususnya, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.” tegas Kombes Pol Widi.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Polda Jatim berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan wilayah hukum Polda Jatim yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan.” pungkasnya.(Red/Muis)