Pemerintah

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Menggelar Sosialisasi Pembinaan Penyelenggaraan Proses Belajar Melalui Program SADESAPA

32
×

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Menggelar Sosialisasi Pembinaan Penyelenggaraan Proses Belajar Melalui Program SADESAPA

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Dalam rangka menyongsong implementasi wajib belajar 13 tahun serta penuntasan anak tidak sekolah (ATS) usia 5–6 tahun Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Pembinaan Penyelenggaraan Proses Belajar melalui Program SADESAPA (Satu Desa Satu PAUD), di Aula Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan tersebut, diikuti para kepala desa se-Kecamatan Tegalwaru, operator desa, Bunda PAUD dan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD.

Program SADESAPA menargetkan setiap desa memiliki minimal satu lembaga PAUD aktif yang memberikan layanan pendidikan anak usia dini.

Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Purwakarta, Tanti Rozida, mengatakan, keberadaan PAUD sangat penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan sejak usia prasekolah.

“Minimal harus ada satu lembaga PAUD di setiap desa. Kalau lebih dari satu tentu lebih baik. Ini penting supaya anak-anak tidak kesulitan saat masuk jenjang SD,” ujarnya.

Menurut Tanti, program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

“Usia prasekolah adalah tahap krusial. Kalau anak tidak bersekolah di usia ini, mereka akan tertinggal di tingkat berikutnya. Makanya pemerintah menetapkan kewajiban ini,” jelasnya.

Tanti menegaskan, bagi desa yang belum memiliki lembaga PAUD, diharapkan segera membentuknya. Sementara desa yang sudah memiliki PAUD diimbau untuk meningkatkan kualitas proses belajar dan layanannya.

“Harapannya, anak-anak tumbuh sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia,” kata Tanti.

“Terkait perizinan, setiap lembaga PAUD wajib memiliki izin resmi. Namun, bagi PAUD yang masih dalam proses izin, anak-anaknya dapat dititipkan sementara di PAUD lain yang sudah berizin, sambil kegiatan belajar tetap dilaksanakan di lokasi setempat,” jelas Tanti.

“Kalau nanti sudah ada izin, barulah semua hak dan bantuan operasional dialihkan ke lembaga tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Tanti katakan, posisi PAUD di desa sejajar dengan Posyandu, yakni menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Untuk operasional dan gaji guru, dana bisa bersumber dari partisipasi masyarakat maupun Dana Desa.

“Kalau masyarakat mampu, bisa ada pungutan sesuai kesepakatan. Tapi jika tidak, kepala desa bisa mengalokasikan dana untuk mendukung operasional PAUD,” ujarnya.

Sesuai aturan, alokasi Dana Desa sebesar 20 persen dapat digunakan untuk sektor pendidikan, termasuk PAUD.

“Kami berharap kepala desa benar-benar memanfaatkan peluang ini untuk menunjang pendidikan anak usia dini,” pungkas nya.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *