Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Bersama Kabupaten/Kota se-Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah

30
×

Pemkab Sidoarjo Bersama Kabupaten/Kota se-Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan ini digelar di Dyndra Convention Hall, Surabaya, pada Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang kemudian diikuti oleh seluruh kepala daerah di Jawa Timur.

Langkah Bersama Wujudkan Keadilan yang Humanis

Kajati Jawa Timur Kuntadi menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan RJ ini merupakan langkah penting dalam mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab, masyarakat sering kali melihat hukum dari kacamata berbeda dan ukuran rasa keadilan yang juga berbeda,” jelas Kuntadi.

Ia mencontohkan kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, yang sempat viral karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial meskipun sudah sesuai hukum positif.

“Secara hukum, keputusan sudah benar, tapi apakah penegakan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat? Ternyata tidak. Maka, kebijakan Jaksa Agung menjawab hal itu lewat penyelesaian alternatif melalui forum RJ,” ujarnya.

Sejak kebijakan Restorative Justice diberlakukan, ribuan perkara serupa telah dihentikan penuntutannya. Kuntadi menegaskan bahwa RJ bukan untuk semua kasus, melainkan perkara tertentu yang dilatarbelakangi oleh kondisi sosial dan kemanusiaan dari pelaku atau keluarga rentan.

“Kebijakan RJ tidak akan berjalan baik jika kami bekerja sendiri. Diperlukan dukungan pemerintah daerah agar RJ benar-benar menjadi solusi pemulihan, bukan sekadar penghentian perkara,” tegasnya.

Gubernur Khofifah: RJ Adalah Sejarah Baru Perlindungan Hukum

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut penerapan RJ merupakan sejarah baru dalam proses perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi perlindungan hukum. Efektivitas RJ akan sangat bergantung pada tindak lanjut kita semua, terutama kepala daerah,” ungkap Khofifah.

Ia juga mendorong agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui kebijakan daerah yang mendukung penerapan keadilan restoratif.

Juga Sepakati Pembangunan Daerah dan Tata Kelola Barang/Jasa

Selain penandatanganan nota kesepakatan RJ, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jawa Timur dan seluruh kepala daerah di provinsi ini.

Acara tersebut turut diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur”, yang membahas strategi memperkuat transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *