Pemerintah

TRANSPARANSI BUMDESMA GALANG BARENG DIPERTANYAKAN: DUGAAN SETORAN RP100 JUTA DANA DESA, PAD HANYA RP1 JUTA DALAM 4 TAHUN

28
×

TRANSPARANSI BUMDESMA GALANG BARENG DIPERTANYAKAN: DUGAAN SETORAN RP100 JUTA DANA DESA, PAD HANYA RP1 JUTA DALAM 4 TAHUN

Sebarkan artikel ini

BLITAR, Eksklusif.co.id – Kinerja dan transparansi keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Galang Bareng di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul terkuaknya perbedaan mencolok antara besarnya setoran modal yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan hasil Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diterima setelah empat tahun beroperasi.

BUMDESMA yang berlokasi di Desa Balerejo tersebut dikelola oleh Direktur Basuki Witanto dan Bendahara Sri Sumiati, dengan Kepala Desa Balerejo, Setiyoko, sebagai pembina.

Setoran Dana Rp100 Juta, PAD Hanya Rp1 Juta

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, desa-desa yang tergabung dalam BUMDESMA Galang Bareng — yakni Desa Tegalasri, Tembalang, Balerejo, dan Ngadirenggo — telah menyetorkan dana lebih dari Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa untuk usaha jual beli bubuk kopi.

Namun, setelah berjalan selama empat tahun, desa hanya menerima setoran PAD sebesar Rp1 juta.

“Sudah jalan empat tahun, tapi PAD untuk desa kami hanya satu juta,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas usaha dan transparansi pengelolaan dana publik yang diamanahkan kepada pengurus BUMDESMA.

Tanggapan Pengelola Minim

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (9/10/2025), Direktur BUMDESMA Galang Bareng Basuki Witanto enggan memberikan penjelasan rinci terkait keuangan. Ia justru menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada Kepala Desa Balerejo, Setiyoko, selaku Dewan Penasehat.

“Saya tidak mengerti, silakan tanya ke Kades,” ujarnya singkat sebelum memutus sambungan telepon.

Sikap tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya minimnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan BUMDESMA.

Regulasi dan Dugaan Ketidaksesuaian

Padahal, pengelolaan BUMDesma telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 9 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya tata kelola yang profesional, transparan, dan berbasis manfaat bagi masyarakat desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BUMDes wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan melakukan evaluasi usaha yang dapat diakses oleh desa anggota. Namun, dugaan tidak transparannya pengelolaan BUMDESMA Galang Bareng menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemitraan dengan ASTRA Dipertanyakan

Informasi lain menyebutkan bahwa BUMDESMA Galang Bareng juga menjalin kemitraan dengan perusahaan besar ASTRA. Kerja sama ini semestinya menjadi peluang besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan desa. Namun, rendahnya hasil PAD justru menimbulkan pertanyaan baru tentang efektivitas dan kontribusi kemitraan tersebut terhadap perekonomian desa.

Desakan Audit dan Keterbukaan Informasi

Desa-desa anggota kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDESMA Galang Bareng. Mereka berharap pengurus — termasuk Direktur Basuki Witanto, Bendahara Sri Sumiati, dan Pembina Setiyoko — dapat memberikan laporan pertanggungjawaban yang terbuka, akurat, dan dapat diakses publik, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola BUMDes di seluruh Indonesia tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial. Audit menyeluruh diharapkan dapat membuka kejelasan pengelolaan dana desa serta menjadi momentum memperkuat tata kelola BUMDes agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

(WTH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *