Pemerintah

APBN Akan Digunakan untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

36
×

APBN Akan Digunakan untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.idTragedi maut akibat robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, direspons cepat oleh pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan akan memimpin pembangunan ulang gedung ponpes tersebut dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Kementerian PU Turun Tangan

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, meskipun pembangunan lembaga keagamaan sejatinya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, kondisi darurat di Ponpes Al Khoziny menuntut intervensi langsung dari pihaknya.

“Kondisi ini darurat, jadi yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk. Insya Allah seluruh pembiayaan dari APBN,” ujar Dody optimistis, Selasa (7/10/2025).


Legalitas Penggunaan APBN untuk Pesantren

Publik sempat mempertanyakan, bolehkah APBN digunakan untuk membangun pesantren?
Mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, lembaga pendidikan pesantren berhak memperoleh anggaran dari APBN maupun APBD.

Regulasi tersebut mengatur tiga fungsi utama pesantren — pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat — yang menjadikannya bagian dari sistem pendidikan nasional.
Melalui UU ini, pesantren memperoleh dasar hukum untuk mendapatkan kesetaraan mutu lulusan, akses kemudahan pendidikan, serta dukungan pendanaan tanpa menghilangkan kemandirian dan karakter keikhlasan yang menjadi ciri khasnya.


Satgas Penataan Pesantren dan Hotline 158

Selain pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren untuk mencegah tragedi serupa.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa Satgas akan mendata, memverifikasi, serta memantau kondisi seluruh pesantren di Indonesia.

“Semua proyek pembangunan pesantren yang belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) wajib dihentikan sementara,” tegas Cak Imin.

“Namun seluruh perizinan untuk pesantren digratiskan, agar tidak menghambat pembangunan yang aman dan legal.”

Pemerintah juga membuka layanan darurat Hotline 0815-1000-0158 yang bisa digunakan untuk konsultasi gratis terkait kondisi bangunan ponpes maupun sekolah.


Kemenag Akui Ada Kelemahan Struktur Bangunan

Kementerian Agama mengakui adanya kelemahan pada sisi struktur bangunan mushala Ponpes Al Khoziny sebelum ambruk.
Evaluasi menyeluruh kini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia memenuhi standar kelayakan teknis dan keamanan.


Aspek Hukum dan Pertanggungjawaban

Sementara itu, sejumlah pakar hukum menilai pengelola Ponpes Al Khoziny bisa dijerat pidana maksimal lima tahun penjara jika terbukti lalai dalam perizinan dan pelaksanaan pembangunan yang berujung pada korban jiwa.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan lain agar lebih taat terhadap aturan bangunan. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *