Pemerintah

Khofifah: Pemprov Jatim Hanya Dukung Tim Penanganan, Bukan Proses Hukum Ponpes Al Khoziny

34
×

Khofifah: Pemprov Jatim Hanya Dukung Tim Penanganan, Bukan Proses Hukum Ponpes Al Khoziny

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait perkembangan proses hukum kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo. Ia menegaskan, Pemprov Jatim hanya bersifat mendukung tim penanganan di lapangan, bukan secara spesifik dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya jadi gini loh mbak, tanya pokok aja tanya, saya ini supporting tim,” ujar Khofifah saat ditemui di Grand City Surabaya, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, bentuk dukungan tersebut lebih kepada bantuan logistik dan fasilitas untuk tim di lapangan, bukan dalam ranah hukum.
“Pemprov supporting tim. Mereka butuh dapur umum, Pemprov bantu. Mereka butuh tenda, Pemprov siapkan. Kira-kira begitu ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status dilakukan setelah tim gabungan dari Ditreskrimum, Polresta Sidoarjo, dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan gelar perkara.

“Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per kemarin (8/10). Hasilnya, sejak kemarin statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk pendalaman, termasuk meminta keterangan ahli.
“Oleh karena itu kami secepatnya akan mulai proses pemanggilan saksi kembali. Keterangan ahli akan menjadi alat bukti dalam pembuktian peristiwa pidana,” jelasnya.

Abast juga menyebut, pemanggilan saksi dilakukan berulang karena proses sudah memasuki tahap penyidikan.
“Sejak awal kejadian, tim sudah meminta keterangan 17 saksi. Dari jumlah itu, mana yang perlu didalami akan kami panggil lagi sesuai kebutuhan penyidikan,” pungkasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *