Blitar, eksklusif.co.id – Pembangunan tembok makam di Dusun Ringinanom RT 4 RW 4, Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek fisik yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp 15 juta tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi proyek maupun prasasti pembangunan, hal yang dinilai melanggar prinsip transparansi penggunaan dana publik.
Menurut keterangan Suni, juru kunci makam setempat, proyek tembok itu telah selesai dibangun sekitar bulan Maret 2025 dengan masa pengerjaan tiga minggu.
“Pembangunan tembok itu sekitar bulan tiga kemarin, dikerjakan kurang lebih tiga minggu. Anggarannya seingat saya Rp 15 juta. Tapi memang sudah lama hilang papan informasinya dan tidak ada prasasti,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025).
Ketiadaan papan informasi membuat warga kesulitan melakukan pengawasan publik terhadap nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun pihak pelaksana kegiatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengelolaan Dana Desa.
Dugaan Kejanggalan TPK: Ketua dari Luar Wilayah
Selain persoalan transparansi, muncul dugaan kejanggalan terkait Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua TPK proyek pembangunan tembok makam di Ringinanom justru dijabat oleh Kasun Tumpakwaru, Frenki, bukan Toni, Kasun yang membawahi wilayah Ringinanom tempat makam tersebut berada.
Penunjukan Ketua TPK dari luar wilayah pelaksanaan proyek ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai proses penunjukan dan koordinasi pelaksanaan proyek.
Kades Sumberjati Bungkam
Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Sumberjati, Jauhari S.Pd, terkait proyek dan dugaan kejanggalan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Kades Jauhari tidak merespons pesan WhatsApp maupun tiga kali panggilan telepon yang dilayangkan wartawan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan Dana Desa di Sumberjati.
Desakan Audit dari Masyarakat
Sejumlah masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak agar Inspektorat Kabupaten Blitar segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek pembangunan tembok makam tersebut.
Mereka menilai, proyek tanpa papan informasi seringkali dicurigai sebagai proyek “siluman”, yang berpotensi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau bahkan berindikasi penyalahgunaan anggaran.
“Transparansi adalah kunci agar penggunaan Dana Desa tetap akuntabel. Proyek tanpa papan informasi harus diaudit agar jelas peruntukannya,” ujar salah satu pegiat transparansi publik di Blitar yang enggan disebut namanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
(WTH)