Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Satu Tersangka Diamankan

34
×

Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, eksklusif.co.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penemuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, Porong, Sidoarjo. Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu tersebut diketahui berinisial MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dan mengamankan MMK (45), warga Kecamatan Candi, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Motif Pelaku: Tertekan karena Ditagih Hutang

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan kerja sebagai rekan bisnis. Tersangka MMK diketahui memiliki utang sebesar sekitar Rp22 juta kepada korban MMA.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi, dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya ke polisi, tersangka akhirnya nekat menghabisi nyawa MMA.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 6 November 2025. Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Tersangka kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang dengan mobilnya.

Namun selama perjalanan, korban kembali menagih, memicu emosi tersangka. Tersangka lalu menepikan mobilnya dan memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Tobing.

Mengetahui korban telah tewas, tersangka membawa jasad MMA menuju Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, dan membuangnya di lokasi tersebut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka MMK dijerat:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau

  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

muis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *