Nusantara

BKKD 2025 Bojonegoro,Saat Dana Publik Dikawal Diam, Kritik Dihantam Stigma, Dan Transparansi Dikubur Hidup-Hidup

×

BKKD 2025 Bojonegoro,Saat Dana Publik Dikawal Diam, Kritik Dihantam Stigma, Dan Transparansi Dikubur Hidup-Hidup

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO, Eksklusif.co.id – Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Bojonegoro kian menjelma menjadi zona gelap pembangunan desa.

Dana publik bernilai miliaran rupiah mengalir ke proyek-proyek fisik, namun akses informasi justru dipersempit, kritik dibelokkan, dan pengawasan dipagari kekuasaan.
Ini bukan lagi persoalan teknis.

Pelaksanaan BKKD yang dimulai pada Triwulan III 2025 seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola pasca revisi. Faktanya, yang muncul justru pengulangan pola lama: proyek jalan beton dikerjakan, dokumen dikunci, warga bertanya, lalu dicurigai.

Alih-alih membuka RAB dan spesifikasi teknis, sejumlah pejabat justru memilih jalur pintas: menyerang pribadi pengkritik. Warga yang mempertanyakan proyek dituding punya dendam pilkades, sakit hati politik, bahkan dianggap pengganggu stabilitas desa.

Ini bukan klarifikasi.
Ini strategi pembungkaman.
Padahal dalam hukum administrasi negara, motif warga tidak pernah relevan. Yang relevan adalah:

— apakah proyek sesuai spesifikasi,
— apakah anggaran digunakan benar,
— dan apakah publik diberi hak mengawasi.

Jika proyek benar, data adalah senjata paling ampuh.
Jika data disembunyikan, kecurigaan adalah konsekuensi logis.

Audit Datang Setelah Malu

Pola lain yang tak terbantahkan: pengawasan baru bergerak setelah proyek viral. Inspektorat turun bukan karena sistem bekerja, tetapi karena tekanan publik memaksa.

Lebih parah, hasil audit seringkali dikunci rapat. Tidak ada rilis resmi, tidak ada laporan terbuka, tidak ada uji publik. Publik hanya diminta percaya pada kalimat klise: “sudah dicek, tidak masalah”.

Kepercayaan tanpa data bukan transparansi.

Itu otoritarianisme anggaran.
Zona Merah BKKD: Pola Sengaja
Batara memetakan desa-desa rawan masalah BKKD memiliki ciri yang nyaris seragam:

RAB dan gambar teknis dianggap rahasia
Kepala desa diposisikan kebal kritik
Kecamatan berperan sebagai tameng, bukan pengawas
Inspektorat reaktif dan tertutup
Kritik dianggap ancaman, bukan kontrol

Ini bukan kebetulan.
Ini pola sistemik.
Di titik inilah mens rea kebijakan mulai terlihat:
pembiaran yang berulang, disengaja, dan dilindungi struktur kekuasaan.

BKKD Berubah Jadi Alat Kuasa
BKKD sejatinya dirancang untuk pembangunan.

Namun di lapangan, ia berpotensi berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan lokal. Siapa yang diam dapat proyek. Siapa yang bertanya dicurigai.

Jika kondisi ini dibiarkan, desa tidak lagi menjadi ruang demokrasi, melainkan wilayah feodal dengan anggaran negara sebagai upeti.

Jalan beton boleh terlihat mulus hari ini,
tetapi tata kelola yang busuk akan retak dari dalam.

Catatan Keras Redaksi.

Masalah terbesar BKKD 2025 bukan pada beton, pasir, atau semen.
Masalahnya adalah mentalitas kekuasaan yang alergi diawasi.
Ketika data ditutup, kritik diserang, dan audit dikunci,
publik berhak curiga:

apa yang sebenarnya sedang dilindungi?
BKKD bukan milik kepala desa.
Bukan milik kontraktor.
Bukan milik camat.
BKKD milik rakyat.
Dan uang rakyat tidak boleh dikerjakan dalam gelap.

(Dwi/Tim ABJI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *