Sidoarjo, eksklusif.co.id – Bapak Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto tidak hadir dipanggil Kejari Sidoarjo terkesan malah bersantai penegak hukum. Berdasarkan dengan surat panggilan Nomor: B-263/M.5.19/Fd.1/12/2024, adapun dengan adanya suatu permasalahan didalam perihal permintaan keterangan sehubungan hal ini hanya dugaan saja. Memang dengan demikian bahwa adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, juga wewenang terkait sisa tanah ex gogol di dusun Klanggri.
Panggilan yang ditujukan kepada Kades Sidokerto (Ali Nasikin), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokerto (M.Inwan), sebagai pengembang (Eko) Rabu (18/12) diharuskan untuk menghadap Jaksa penyelidik, di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 36 Sidoarjo. Atas dasar pelaporan di Kejaksaan ini dilakukan oleh warga Sidokerjo, juga yang bicara ada juga dengan atas nama petani gogol dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (LSM GMPI) atas sisa tanah ex gogol yang ada di dusun Klanggri seharusnya menjadi tanah aset desa, Inwan BPD Sidokerto menyampaikan kepada para awak media dengan singkat setelah dimintai keterangan.
Oleh karena itu bahwa dari penyidik Kejaksaan (Ardy Padma) selama satu jam lebih, kalau hal ini bahwa ia hanya sebatas memberikan keterangan apa yang diketahui. Sudah jelas terkait dengan undangan yang diadakan disebuah rumah makan yang ada di Taman Pinang waktu itu Ali Nasikin (Kades) Sidokerto Kec Buduran patut untuk diduga sengaja memlintir terkait acara Musdes, yang seharusnya dibuat dibalai desa, dan itu dianggap tidak relevan. Lebih lanjut M. Inwan sebagai ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) berharap tanah tersebut kembali menjadi aset desa.
Tepat jam 18.10 WIB Eko selaku pengembang keluar dari ruang penyidik bahwa ia sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dengan memberikan penjelasan apa yang diminta oleh Kejaksaan dengan membawa semua dokumen yang ada. Seperti pengajuan PBB, pengajuan sertifikat, penetapan Musdes, kwitansi pembelian tanah sisa ex gogol seluas 4.430 m², pokoknya informasinya bahwa dana yang telah diterima oleh para petani yang jumlanya sebesar 2,4 milyar.
“Saya fair aja ga usah ditutup-tutupi, saya juga ga enak dan kasihan sama User, terkadang pelaksanaan tugas bekerja bahwa saya sudah montang-manting kalau User marah saya juga akan kena. Saya juga sudah marah- marah sama Kades Ali Nasikin terkait legalitasnya tanah Gogol tersebut. Saya sudah rugi banyak, belum juga di demo warga juga. Untuk Memindah box culvert,warga minta paving yang bagus,” kata Eko sambil buru-buru pergi.
Dengan demikian bahwa berita ini untuk siap dipublikasikan hal ini belum ada pernyataan dari pihak Kajari baik lesan maupun tertulis untuk menunggu Kasi Pidsus.” tegasnya. (Ali)