Nusantara

Antara Pengawasan Formal dan Kekuatan Viral: Menakar Jati Diri Tata Kelola Proyek Desa

×

Antara Pengawasan Formal dan Kekuatan Viral: Menakar Jati Diri Tata Kelola Proyek Desa

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO, Eksklusif.co.id – Sengkarut proyek jalan rigid beton di Desa Kemiri senilai Rp 1,04 miliar memicu diskursus tajam: Di manakah posisi pengawasan kita sebenarnya? Apakah sistem pengawasan hanya terbangun secara reaktif di bawah bayang-bayang viralitas, ataukah ia sudah tegak berdiri sebagai pilar mandiri sejak perencanaan?

Respons Cepat atau Sekadar “Pemadam Kebakaran”?

Langkah “respons cepat” Pemerintah Desa (Pemdes) pasca-viralnya video kerusakan proyek memang patut dicatat. Namun, kecepatan tersebut menyisakan pertanyaan skeptis: Mengapa harus menunggu gaduh di media sosial untuk bergerak? Fenomena ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan internal di tingkat desa masih menderita “ketergantungan eksternal”. Pengawasan seolah-olah baru bernyawa saat mendapat tekanan publik, bukan bekerja secara proaktif berdasarkan standar operasional yang baku.

Dana BKKD Bukan Ruang Malapraktik

Pembangunan desa melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) bukanlah laboratorium untuk sistem trial and error. Setiap rupiah yang dialokasikan menuntut akuntabilitas teknis sejak awal.
Peran Konsultan Pengawas: Mereka dibayar oleh publik untuk mendeteksi cacat teknis sebelum beton mengeras, bukan menjadi saksi bisu kegagalan konstruksi.

Standar Teknis vs Opini:

Proyek infrastruktur seharusnya dipandu oleh spesifikasi material dan ketepatan metode, bukan oleh seberapa tinggi jumlah penayangan (views) sebuah konten protes.

Bahaya Menjadikan Netizen sebagai “Pengawas Utama”

Viralitas memang berfungsi efektif sebagai “mata kedua”. Namun, jika platform digital menjadi satu-satunya instrumen yang menjamin kualitas, kita sedang berada di zona bahaya. Kita tidak boleh membiarkan tata kelola publik bergeser menjadi “Demokrasi Viralitas”, di mana kualitas pembangunan hanya terjaga jika warga rajin merekam dan mengunggah masalah.
“Viralitas boleh jadi alat mengungkap masalah, tapi haram hukumnya menjadi sistem pengawasan utama.”

Reformasi Tata Kelola: Bergerak Melampaui Kamera Ponsel

Menanggapi fenomena ini, AG, seorang mantan konsultan konstruksi di wilayah Jawa Timur, menegaskan perlunya reformasi total. Menurutnya, pola pengawasan saat ini seringkali tidak masuk akal karena hanya bersifat reaktif.
“Kita butuh reformasi pada tata kelola proyek desa. Pengawasan harus berjalan mandiri, transparansi dilakukan sejak titik nol, dan akuntabilitas tidak boleh hanya muncul saat terdesak opini publik. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan berkualitas sejak awal, bukan sekadar ‘tambal sulam’ setelah viral,” tegas AG, Sabtu (17/1/2026).

Kesimpulan: Kasus di Kemiri adalah alarm keras. Jati diri tata kelola proyek desa harus dikembalikan pada integritas sistem, bukan pada ketakutan akan viralitas. Tanpa sistem yang mandiri, pembangunan desa hanya akan menjadi pembenaran atas anggaran, tanpa menyentuh esensi kualitas yang berkelanjutan. (Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *