Kriminal

AR Wanita 33 Tahun Diringkus Polres Purwakarta Karena Kejahatan Modus Arisan Dan Investasi

29
×

AR Wanita 33 Tahun Diringkus Polres Purwakarta Karena Kejahatan Modus Arisan Dan Investasi

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Puluhan warga mayoritas emak-emak menggerebek rumah AR (33) seorang ibu rumah tangga dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya menipu ratusan warga.

AR sudah diringkus jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat (Jabar) di kediamannya, Kamis, 10 April 2025 setelah sebelumnya di grebek warga yang telah ditipu oleh pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menyampaikan, perempuan itu dilaporkan telah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian lebih dari Rp 1 Milyar.

“Kami amankan seorang wanita inisal AR yang beralamat di Sukatani, pasal yang dilaporkan penipuan atau penggelapan, untuk modus operandi yang dilakukan terlapor ada tiga jenis, pertama masalah arisan, kedua masalah investasi dan ketiga tabungan, dengan total kerugian dari tiga modus operandi itu mencapai 1 milyar 27 juta 150 ribu,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Purwakarta.

Arwin merinci, modus operandi yang dilakukan pelaku kepada 802 peserta itu, pelaku sudah menjalani aktifitas arisan, investasi dan tabungan selama 7 tahun dan mulai terjadi kekacauan dari arisan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Untuk arisan berisikan ada 44 grup WA yang kami lakukan penyelidikan, tiap grup berisi 10-100 orang, poin arisannya harian mingguan bulanan, peserta asli sebagian dan sebagian besarnya adalah peserta fiktif, pada saat dilakukan pengecekan pelaku akan mendapatkan mendahului di susul dengan dengan nama fiktif yang disiapkan pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim.

Arisan tersebut, sebagian besar dimenangkan oleh nama-nama fiktif dan pelaku kerap mangkir ketika ada pemenang yang peserta asli. Kemudian kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar 706 juta rupiah,” Ungkapnya.

Kasat sampaikan pula, modus operandi ke dua, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang di investasi, namun sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.

“Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” jelas Kasat.

Selanjut kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp 1 juta tabungan.

“Tiga tabungan ini berjalan 10 bulan, dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,”jelasnya.

Polisi langsung melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AR sebagai tersangka penipuan, Sabtu 12 April 2025.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” terang Kasat.

Sebagaimana diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun,” pungkasnya. (Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *