Sidoarjo, eksklusif.co.id – Aturan tilang kendaraan terbaru resmi berlaku per 1 Januari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar. Pemerintah kembali merevisi aturan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ETLE. Terbaru, sistem tilang eletronik semakin digencarkan.
Sementara untuk aturan tilang manual sudah sangat jarang sekali terlihat di jalanan. Dengan sistem ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Januari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia. Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran, hal ini tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
Pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE akan dikenai sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).” tegasnya. (Ali)