Nusantara

Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

×

Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Eksklusif.co.id -Untuk Menunda dan Mengurus untuk balik nama sertifikat tanah sering dianggap hal kecil, Padahal risikonya cukup besar.

Tanah tanpa balik nama dapat memicu sengketa, menghambat akses administrasi, hingga menyulitkan pemilik baru saat menjual kembali atau mengurus perizinan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo menegaskan kewajiban ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Terima Tanah Warisan,

Siapa Saja? “Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Bagas,

Perusahaan Indonesia-AS “Deal” Kerja Sama Perdagangan dan Investasi Senilai Rp 118 Triliun Dokumen PHK Tidak Lengkap Sulitkan Pekerja Cairkan Klaim JKP

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan bahwa masyarakat bisa memperoleh informasi layanan pertanahan melalui situs Kementerian ATR/BPN, aplikasi

Sentuh Tanahku, serta media sosial resmi.

“Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WhatsApp hotline (081110680000),” jelas Harison

Bagi Anda yang akan mengurus, berikut adalah perincian syarat, biaya, alur, dan lama proses balik nama sertifikat tanah warisan: Syarat Dokumen Balik Nama Warisan Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat kuasa apabila dikuasakan.

Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Sertifikat asli. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.

Akta Wasiat Notariel (bila ada). Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

Bukti bayar BPHTB, bukti SSP/PPh (jika berlaku), dan bukti bayar uang pemasukan.

Surat keterangan tambahan: Identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan penguasaan fisik bangunan. Alur Proses di Kantor Pertanahan Penyerahan Dokumen :

Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Isi formulir permohonan dan tanda tangani di atas materai.

Verifikasi : Petugas Kantah akan memverifikasi data dan kelengkapan berkas yang diajukan.

Pembayaran: Melakukan pembayaran BPHTB, PPh (jika kena), dan PNBP balik nama.

Validasi dan Pencatatan: Pihak Kantah melakukan pemeriksaan lapangan jika dibutuhkan dan validasi pembayaran pajak.

Penerbitan Sertifikat : Sertifikat baru diterbitkan atas nama ahli waris dan dapat diambil setelah pemohon menerima bukti penyelesaian.

Perincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan PNBP Balik Nama : Dihitung dengan rumus: (Nilai Tanah per meter persegi X Luas Tanah) / 1.000 Catatan :

Untuk pendaftaran kendali waris yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal, tidak dipungut biaya pendaftaran dengan secara (gratis),”Jelasnya

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *