Pemerintah

Bendahara Desa Boro Diduga Gelapkan Dana Pajak dan Rekayasa Bukti Bayar

22
×

Bendahara Desa Boro Diduga Gelapkan Dana Pajak dan Rekayasa Bukti Bayar

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Tim Audit Internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bendahara Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Fakta ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Juli 2025.

Ketua Tim Audit Internal, Widia Helita, S.STP., M.M., mengungkapkan hasil audit menunjukkan adanya bukti pembayaran pajak fiktif yang dibuat tanpa proses penyetoran resmi ke kas negara.

“Berdasarkan pemeriksaan, terperiksa mengakui telah membuat bukti bayar pajak palsu selama dua tahun anggaran, dengan total Rp60 juta. Dokumen itu tidak tercatat dalam sistem perpajakan resmi,” ujar Widia, Selasa (2/8/2025).

Bendahara Desa Boro, Alifah Suryani, dalam klarifikasinya membenarkan perbuatannya. Ia mengaku dana pajak yang seharusnya disetorkan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Saya mengakui telah membuat bukti bayar pajak palsu dan tidak menyetorkan dana sebagaimana mestinya. Saya siap mengembalikan uang pajak yang belum disetor,” ungkap Alifah dalam BAP.

Audit mengungkap, dugaan penyimpangan dilakukan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan rincian Rp20 juta pada 2023 dan Rp40 juta pada 2024.

Tim audit merekomendasikan agar kasus ini segera dilaporkan ke Inspektorat Daerah. Selain itu, bendahara desa diminta diberhentikan dari jabatannya guna mencegah perbuatan serupa terulang.

“Ada indikasi kerugian negara Rp60 juta. Tindak lanjut yang kami rekomendasikan antara lain pemberhentian dari jabatan bendahara, pengembalian kerugian negara, serta sanksi sesuai peraturan kepegawaian dan hukum yang berlaku,” tegas Widia.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Daerah dan berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak ada penyelesaian ganti rugi. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *