Jakarta, Eksklusif.co.id – Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Jaringan tersebut diketahui memasarkan dan menjual senjata api rakitan melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menjelaskan bahwa para pelaku menjual senjata api rakitan dengan harga mencapai jutaan rupiah per unit.
“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (20/1/26).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Iman mengungkapkan bahwa para tersangka pada awalnya hanya memasarkan bagian atau aksesori senjata, seperti sarung senjata, melalui platform e-commerce. Namun, proses perakitan senjata api dilakukan setelah adanya ketertarikan dari pembeli.
“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa para tersangka telah mempelajari teknik perakitan senjata sejak tahun 2018, namun baru mulai menjual hasil rakitan tersebut pada tahun 2024. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah terjual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.
“Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku juga menerapkan sistem pemesanan terlebih dahulu atau pre-order (PO) bagi calon pembeli. Tersangka berinisial RR, IMR, RAR, JS, dan SAA diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan tertentu.
“Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red/Humas)
![]()













