Surabaya, eksklusif.co.id – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) keberatan sekali dengan digunakannya nama PERADIN oleh pihak tertentu.
Bentuk keberatan tersebut disampaikan oleh sejumlah Pengurus BPW PERADIN Jawa Timur bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya di acara kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan acara terkait Pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jalan Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, pada hari Sabtu (4/1/2025).
Adapun sejumlah Pengurus PERADIN Jawa Timur yang dikomando oleh Tjuk Harijono, S.H, M.H selaku Penesehat BPW PERADIN Jawa Timur, datang ke lokasi acara untuk menyampaikan Pernyataan Sikap kepada para Peserta acara di dalam Ruangan.
Mereka yang hadir diantaranya Aloysius Alwer, S.H, M.H selaku Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Noveriana Erin, S.H selaku Sekretaris, Dwi Heri Mustika, S.H, M.H selaku Ketua Komisi dan Publikasi, Dodik Firmansyah, S.H selaku Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi, Sukarjo, S.E, S.H, M.H, Asran, S.H, M.Hum, dan juga beberapa anggota PERADIN yang lain.
Namun, pada saat di depan Ruangan acara, Tim PERADIN Jawa Timur di TOLAK MASUK ke ruangan acara untuk Membacakan Surat Pernyataan Sikap.
Sesaat kemudian, barulah Pengurus BPW PERADIN Jawa Timur ditemui oleh Hartono yang selaku Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, didampingi oleh Diyan Molyadi selaku Penasehat di depan Lokasi Ruangan acara. Bahkan saat itu sempat terjadi Perdebatan Panjang antar Kedua Belah Pihak.
Hartono selaku Sekretaris kemudian masuk ke Ruangan lagi, untuk berdiskusi dengan para Peserta dan Panitia Rakerwil DPW PERADIN Jawa Timur, tentang Maksud dan Tujuan pihak BPW PERADIN Jawa Timur tersebut.
Tak berselang lama, kemudian Mediasi kembali berlanjut dilakukan dengan saat itu ditengahi oleh pihak Kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya, Jawa Timur.
Akhirnya, Kesalahpahaman Kedua Belah pihak tersebut, dapat Dimengerti, Dipahami, dan Menyadari apa maksud dari Tujuan Masing-masing.
Permasalahan Kesalahpahaman itupun disaksikan oleh Polsek Wonocolo, maka saat itu BPW PERADIN Jawa Timur menyerahkan Surat Pernyataan Sikap kepada Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur.
Selanjutnya Pengurus BPW Jawa Timur langsung beranjak meninggalkan area kegiatan acara tersebut.
Ditemui usai menyerahkan Pernyataan Sikap dari BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur menegaskan, bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia tidak boleh memakai nama PERADIN dan Logo PERADIN.
Oleh sebab itu, pihaknya Keberatan dan Melarang memakai nama PERADIN di kegiatan acara Pelantikan dan Rakerwil Perkumpulan Advokat Indonesia tersebut.
“Setelah mereka tetap melaksanakan Pelantikan itu dengan memakai nama PERADIN, meski Logo Berubah, maka kami akan mengambil langkah Hukum dan Koordinasi dengan Pengurus Pusat.
Sehingga di Jawa Timur tidak boleh ada memakai nama PERADIN selain PERADIN Persatuan,” tegas Tjuk Harijono kepada wartawan di Hotel Amarin, pada hari Sabtu 4 Januari 2025.
Bahkan Tjuk Harijono menegaskan, bahwa BPW PERADIN Jawa Timur telah berkirim Surat Permohonan kepada pihak Kepolisian, agar acara tersebut Dibubarkan.
Beberapa Dasar yang menjadi alasan Pembubaran acara tersebut, Tjuk Harijono mengatakan, bahwa Putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 Tanggal 26 Mei 2016 Jo. Kemudian dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015 tersebut.
Menurutnya, Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.
Maka lengkaplah sudah berdasarkan Permasalahan Pembubaran kegiatan acara tersebut.
“Dalam Putusan itu, maka dalam hal Pengajuan Permohonan Penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia itu untuk tidak menggunakan Logo yang memuat nama PERADIN.
Oleh karena itu, kami hadir langsung sebagai bentuk Sikap Keberatan, atas Penyelenggaraan acara tersebut, oleh karena itu ada Dasar Hukumnya.
Oleh sebab itu, yang diakui adalah cuma Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan kami,” tegas Tjuk Harijono, S.H, M.H Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur. (Red/Bertus)