Pemerintah

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kejari Terapkan Restorative Justice bagi Tersangka Penggelapan Motor

41
×

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kejari Terapkan Restorative Justice bagi Tersangka Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Eksklusif.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pemuda bernama Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Keputusan ini menuai apresiasi dari Bupati Sidoarjo, Subandi, yang menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka saat itu baru selesai bekerja di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) yang berlokasi di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka meminjam satu unit motor operasional toko—Yamaha Vega ZR warna hijau berstiker “PROSTEET” dengan nomor polisi W-4647-ZM—kepada Zaenal Arifin, pemilik toko. Ia berdalih akan mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo.

Karena percaya, korban mengizinkan pemakaian motor tersebut. Namun, motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka justru membawa kendaraan itu ke tempat kosnya di Jalan Jeruk, Desa Wage. Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka ditagih biaya sewa kos.

Dalam kondisi terdesak dan tidak memiliki uang, tersangka memutuskan menjual motor tersebut secara daring melalui akun Facebook miliknya seharga Rp1.300.000. Tak lama, akun bernama ARA—yang diketahui adalah seseorang bernama Bodol—menawar motor tersebut seharga Rp1.050.000.

Keduanya sepakat bertemu di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman, untuk melakukan transaksi. Di lokasi, uang tunai sebesar Rp1.050.000 diserahkan, dan motor dibawa oleh pembeli.

Uang hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan mencukupi kebutuhan hidup bersama ibu serta dua adik berkebutuhan khusus. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.

Namun, setelah mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan sosial pelaku, serta itikad baik antara kedua belah pihak, Kejari Sidoarjo memutuskan untuk menempuh jalur restorative justice. Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kebijakan humanis yang diambil oleh Kejari Sidoarjo.

“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ujar Subandi.

Ia juga menilai bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan patut menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Kejari Sidoarjo menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk memberikan keadilan yang tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga bersandar pada nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *