Hukum

Dari Meja Bisnis ke Meja Hijau, Terdakwa Tegaskan Ini Kerjasama, Bukan Tipu Daya

35
×

Dari Meja Bisnis ke Meja Hijau, Terdakwa Tegaskan Ini Kerjasama, Bukan Tipu Daya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang lanjutan Kasus dugaan Penipuan dalam kerjasama investasi Jual – Beli Gula dengan Terdakwa Mulia Wiryanto. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto ini menghadirkan, Terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa dan Majelis Hakim, pada hari Rabu (09/04/2025).

Dalam persidangan, Mulia Wiryanto menegaskan, bahwa tidak pernah ada unsur Penipuan dalam kerjasama tersebut. Ia menyebut, awal pertemuan dengan Pelapor, Kosasih, terjadi di Jakarta melalui perantara adiknya, Agnez. Dari pertemuan itulah, Kosasih tertarik dengan Bisnis Gula yang dijalankan oleh Mulia Wiryanto.

Terdakwa mengungkapkan, bahwa Kosasih mengundangnya di Surabaya dan bertemu di Rumah Makan Imari, setelah percakapan dan melihat rekam jejak Bisnis Gula Terdakwa yang sudah bekerja sama dengan BUMD Kabupaten Bandung dan menyuplai kebutuhan Masyarakat selama Pandemi COVID-19, investor tertarik untuk menanamkan Modal 10 Miliyar.

“Awalnya saya hanya cerita tentang Usaha Gula yang saya jalankan. Kosasih tertarik dan mengundang Terdakwa untuk hadir di Surabaya saat itu bertemu di Rumah Makan Imari ,” terang Mulia Wiryanto di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa juga menjelaskan, bahwa selama kerjasama berlangsung, dirinya telah memberikan keuntungan sebanyak 13 kali dengan total Rp2,3 Miliyar, serta Cicilan Pengembalian Modal senilai Rp2,5 Miliyar. Total Pengembalian kepada Kosasih telah mencapai Rp4,5 Miliyar.

Ia pun juga menegaskan, bahwa Dana investasi digunakan sepenuhnya untuk membeli Gula, sesuai dengan Perjanjian Lisan yang terjadi secara Pribadi, bukan atas nama Badan Hukum.

“Dana itu saya belikan Gula, sesuai dengan Kesepahaman Awal. Saya tidak pernah menyalahgunakan uang tersebut,” tegas Mulia Wiryanto dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Terkait Keterlambatan Pengembalian Modal, Terdakwa menyebut hal itu terjadi karena dampak Pandemi dan Kendala Operasional. Namun, ia tetap beritikad baik untuk Melunasi secara bertahap. Ia mengaku Kecewa, karena di tengah proses Negosiasi, dirinya justru dilaporkan ke Kepolisian.

“Sudah ada upaya Mediasi dan Restorative Justice. Namun, Pelapor meminta Jaminan 100% Saham Hotel saya di Bali. Dan meminta masuk dalam Organ Perusahaan dengan merumuskan sepanjang Bulan April diajukan berhak mengambil Keputusan Menjual/ Menggadai Saham-sahamnya. Dari dasar Permintaan itulah yang membuat Terdakwa Keberatan dalam proses Perdamaian, karena dianggap tidak masuk akal. Saya sudah tawarkan uang Tunai, tapi tidak diterima,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kerjasama tersebut atas nama Badan Hukum atau Pribadi, Terdakwa menjawab, “Pribadi”. Ia pun juga menegaskan, bahwa Dana Rp.10 Miliyar dari Kosasih digunakan untuk membeli Gula.

Hubungan Terdakwa dengan Kosasih sendiri adalah Teman dan berhubungan baik, Kosasih sendiri adalah Lawyer adiknya Terdakwa.

Dalam pertanyaan Jaksa, bahwa dalam Bukti Chat, Percakapan antar Terdakwa dengan Kosasih mengenai meminta Pengembalian Modal, sudah ada Pembagian Keuntungan 2,3 Miliyar dari Tahun 20-24. Dan Pengembalian Modal 2,5 Miliyar. Maka menurut Terdakwa Keuntungan dalam Usaha Gula tidak bisa di urai dalam Pembagian Hasil di awal Pertemuan, bukan 5% yang dijanjikan, namun hanya perkiraan 5% Keuntungan belum Pembayaran yang lain-lain, itu yang di sampaikan kepada investor.

Dalam konteks Hukum, Kegagalan Usaha tanpa adanya niat Jahat sejak awal tidak dapat dikategorikan sebagai Penipuan.

Hal ini sejalan dengan prinsip Perlindungan Hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap Warga Negara atas Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan.

Seusai persidangan dalam keteranganya. Kuasa Hukum Terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon menyatakan, bahwa kliennya memiliki itikad baik dan Perkara ini seharusnya tidak diproses secara Pidana.

“Ini murni Perkara Wanprestasi dalam kerjasama Bisnis. Klien kami sudah menunjukkan niat baik untuk mencicil dan mengembalikan Dana” ucapnya

“Seharusnya diselesaikan melalui jalur Perdata, bukan Pidana,” tegas Fransiska. (Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *