Jakarta, eksklusif.co.id – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi bagian tak terpisahkan dari para Insan Jurnalis atau Wartawan yang terbagi menjadi Tiga (3) Tingkatan.
Tingkatan Wartawan berdasarkan Uji Kompetensi tersebut dibagi menjadi Tiga Jenjang, yaitu: Wartawan Muda, Wartawan Madya, Wartawan Utama dilakukan kepada 1.779 Wartawan, dan di mana 1.604 dinyatakan Kompeten.
Sepanjang Tahun 2024 hal ini menjadi Catatan dan Awan kelabu menaungi Kehidupan Pers Nasional.
Setelah 2 Tahun sebelumnya, beberapa Media Cetak Skala Besar berhenti Melayani Pembaca, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap insan Pers di beberapa Platform Media lainnya, juga terus terjadi.
Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 Karyawan Perusahaan Pers, termasuk Jurnalis harus menjalani PHK.
Iklim Usaha Industri Pers memang nampak sedang tidak dalam Kondisi menguntungkan.
Bahkan Media Massa tidak lagi menjadi sumber utama Masyarakat dalam mencari Berita, sedangkan untuk iklan Nasional Perusahaan Pers pun hanya sekitar 75 Persen yang diambil alih oleh Platform Digital Global dan juga Media Sosial.
Maka hal itu menjadi tantangan terberat terhadap Perusahaan Pers di masa mendatang.
Kondisi ini membuat Dewan Pers sangat Prihatin dan melakukan perbagai upaya untuk membuat Ekosistem yang lebih baik bagi Kehidupan Pers.
Salah satu upaya Dewan Pers adalah mendesak kepada Pemerintah untuk Menerbitkan aturan tentang Tanggung – Jawab Platform Digital.
Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor: 32/2024 tentang Tanggung – Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung kepada Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Perpres itu ditindaklanjuti oleh Dewan Pers yang sudah membentuk Komite Tanggung – Jawab Platform Digital untuk mendukung terhadap Jurnalisme Berkualitas.
Tugas utama Komite tersebut adalah, agar mengawal pelaksanaan Perpres tersebut, agar terciptanya hubungan yang Terbuka dan Adil antara Platform Digital Global dan Perusahaan Pers Nasional, termasuk dalam Sistem Bagi Hasil dalam Perolehan iklan.
Dewan Pers juga terus mengawal UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan Mengajak 11 Konstituen untuk Menolak Draf RUU Penyiaran.
Draf tersebut minimal mengandung Dua hal yang tidak sesuai, yakni:
1. Larangan Penyiaran Berita Investigatif, yang bertentangan dengan Kebebasan Pers.
2. Rencana memberi Kewenangan KPI, untuk Menyelesaikan Sengketa Pemberitaan, yang seharusnya menjadi Kewenangan Dewan Pers.
Dewan Pers juga Prihatin dan memberi perhatian besar atas Kasus Kekerasan terhadap Wuartawan.
Contohnya: adalah tewasnya Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Tiga Anggota Keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat Rumahnya Dibakar setelah Menulis Berita, tentang Rumah Judi.
Perhatian juga diberikan pada dugaan Keterlibatan Wartawan Damar Sinuko, dalam Kasus tertembaknya Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma R Oktafandy, oleh Polisi Aipda Robig.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2024, menunjukkan Penurunan ke angka 69,36 (Cukup Bebas), dibandingkan Tahun 2023 yang berada di 71,57.
Faktor penyebabnya antara lain:
1. Masih adanya Kekerasan terhadap Wartawan.
2. Ketergantungan Media pada Pemerintah Daerah.
Maka AJI mencatat 69 Kasus Kekerasan terhadap Wartawan selama Tahun 2024, termasuk Pembakaran Kantor Media Pakar Bogor, Jawa Barat.
Dewan Pers telah mencatat beberapa Pencapaian lain pada Tahun 2024:
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilakukan kepada 1.779 Wartawan, dan dimana 1.604 dinyatakan Kompeten.
Total Wartawan Bersertifikat hingga akhir Tahun 2024 yang telah mencapai 30.074 orang Wartawan.
Sebanyak 678 Pengaduan Pemberitaan yang diterima, dengan 631 Kasus yang terselesaikan (93,07 %).
Dari 321 Media yang Diverifikasi Faktual, 192 Media (60 %) dinyatakan Lolos.
Untuk meningkatkan Profesionalisme, Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilu Presiden/Legislatif serta Pemilukada 2024 di 34 Provinsi. Selain itu, beberapa Pedoman penting telah disusun, seperti:
1. Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
2. Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
3. Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Karya Jurnalistik (Dalam Proses Finalisasi).
Tantangan Kecerdasan Buatan (AI).
Dewan Pers mengakui, bahwa kecerdasan Buatan (AI) merupakan Tantangan Besar di masa depan.
Bagi Pers, AI adalah Disrupsi ke Tiga setelah Teknologi Digital dan Media Sosial.
Untuk itu, Dewan Pers:
Membuat Pedoman Pemanfaatan AI di Ruang Redaksi (Newsroom).
Dalam mengadakan Seminar, Pelatihan, Kolaborasi, dan Sosialisasi untuk Membekali Wartawan dan Perusahaan Media dalam menghadapi Disrupsi AI.
Bahkan tidak hanya Fokus pada Media Profesional, maka Dewan Pers juga melibatkan Mahasiswa, khususnya Pers Kampus.
Maka pada 2024, dilakukan kegiatan Sambang Kampus di 5 Kota, diantaranya (Padang, Bandung, Makassar, Banda Aceh, Jakarta).
Selanjutnya, juga Penandatanganan Perlindungan Pers Mahasiswa dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Penghargaan dan Prestasi Tahun 2024:
Dewan Pers kembali menggelar Anugerah Dewan Pers, dimana Penghargaan diberikan kepada:
1). Lifetime Achievement: Prof. Ichlasul Amal (Alm).
2). Wartawan Terbaik: Hendra Eka (Fotografer Jawa Pos).
3). Perusahaan Pers Terbaik: Radio Elshinta.
Dalam Pengembangan Situs Web:
Dewan Pers telah memperbarui Situs Webnya untuk Menampilkan Data, terkait sejumlah Perusahaan Pers, Wartawan, dan Informasi lainnya.
Pesan Akhir Tahun Nataru.
Dewan Pers menyampaikan SELAMAT TAHUN BARU 2025 kepada semua insan Pers.
“Dewan Pers juga mengajak seluruh Konstituen dan Insan Pers untuk terus Menjaga dan Memperjuangkan Kemerdekaan Pers, demi Peningkatan Kualitas Pers Nasional, serta Kemajuan Peradaban Bangsa. Semoga Insan Pers Nasional terus Eksis. (Red/Bertus)