BLORA, eksklusif.co.id – Maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah cafe dan karaoke yang berada di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menimbulkan keresahan di masyarakat. Dugaan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora selaku Aparat Penegak Perda dan Perkada semakin memperparah situasi.
Puluhan cafe di Sambong terlihat masih beroperasi secara bebas, bahkan terang-terangan menjual miras kepada para pengunjung. Kondisi ini dinilai sebagai bukti kurang seriusnya Satpol PP Blora dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengedalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Cafe dan karaoke tersebut beroperasi tanpa ada rasa takut, seakan-akan tidak ada aturan yang mengatur, dan terkesan seperti ada yang membekingi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa penjualan miras di cafe dan karaoke tersebut sudah berlangsung lama dan semakin marak belakangan ini.
“Cafe dan karaoke disini sudah melakukan usahanya dan menjual miras sudah sekian lama, masak selama ini masih pembinaan saja, ” Ujarnya menambahkan.
Beberapa upaya pelaporan melalui kanal pelaporan online seperti aplikasi LAPOR sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan. Minimnya tindakan tegas dari Satpol PP Blora membuat para pemilik cafe semakin berani beroperasi dan menjual miras secara bebas.
“Kami berharap Satpol PP Blora lebih tegas dan serius dalam menangani permasalahan ini. Jangan sampai warga merasa diabaikan dan penegakan perda terkesan hanya menjadi formalitas,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur saat dikonfirmasi melalui chat WA menjawab bahwa sampai saat ini masih dilakukan upaya pembinaan dimulai dari bawah melalui kecamatan, dan penertiban akan dilakukan setelah dilakukan pembinaan.
“Kita coba lakukan dari tingkat kecamatan dulu utk pemilik dan pengelola dibina agar memenuhi perijinannya. Kita minta dinas terkait yang membidangi untuk melakukan pembinaan. Satpol pp nantinya melakukan penertiban setelah upaya pembinaan.” Ucap Kasatpol PP Blora, Kamis (17/04/2025).
Sementara itu, Sunarno, Camat Sambong ketika dikonfirmasi terkait cafe dan karaoke yang menjual miras yang diduga belum memiliki SIUP-MB dan ITP-MB memberikan waktu hari Senin kepada para awak media untuk bersilaturahmi dan beraudiensi.
“Untuk ketemuan Senin y mas, rencana hari ini full di Blora dan siang acara di p camat Randublatung, ” Ucap Camat Sambong menjawab permintaan waktu beberapa awak media yang ingin beraudiensi, Kamis (17/04/2025).
Keberadaan cafe-cafe yang menjual miras secara bebas menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda. Diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Red/Dwi)