Surabaya, eksklusif.co.id – Terdakwa Heru Herlambang Alie terkait Kasus Ancaman Kekerasan terhadap Manager Building Apartemen One Icon Residence Surabaya yang Melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan juga sejumlah Oknum PN Surabaya kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI terkait dugaan para “Mafia Peradilan”.
Advokat I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H yang selaku Penasehat Hukum Terdakwa Heru Herlambang Alie tersebut mengatakan, telah Melaporkan ke Bawas MA dilakukan, karena ada upaya dari sejumlah Oknum Pegawai PN Surabaya tidak memberikan informasi, tentang Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Surabaya, beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Selasa (24/12/2024).
“Kami minta Salinan Putusan Banding itu, tapi tidak diberikan. Bahkan lebih konyol lagi tidak ada Relaas yang dikirim kepada kami, soal Kasasi yang diajukan oleh Jaksa tersebut,” kata I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H kepada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (31/12/2024).
Bahkan I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H mengatakan, bahwa ada upaya sejumlah Oknum Pegawai PN Surabaya yang diduga sengaja tidak Mengirimkan Relaas Kasasi Jaksa, karena Perkara tersebut tidak bisa diajukan Kasasi, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Formal.
“Karena Jaksa Penuntut Umum Lalai memenuhi Syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang – undangan, yakni Undang – Undang Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu Pasal 45 A Ayat (2) yang dengan Tegas dan Jelas menyatakan, bahwa Perkara Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 1 (Satu) Tahun dan/atau Diancam Pidana Denda, maka tidak bisa diajukan Kasasi,” tandas I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.
Namun dari Fakta – Fakta Hukum yang telah disampaikan, I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H meminta agar Bawas MA untuk segera Memeriksa Ketua PN Surabaya, terkait dugaan adanya “Mafia Peradilan” yang diduga telah melibatkan bawahannya.
“Ketua PN Surabaya Wajib Bertanggung – jawab,” pungkas Penasehat Hukum I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.
Diketahui pula, bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah Meringankan Hukuman kepada Terdakwa Heru Herlambang Alie menjadi 3 Bulan Penjara, dengan masa Percobaan 3 Bulan.
Namun sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Terdakwa Heru Herlambang Alie Dihukum Pidana 9 bulan Penjara, dengan masa Percobaan Satu Tahun.
Sebab Terdakwa Heru Herlambang Alie tersebut dinyatakan Terbukti Bersalah karena melakukan Ancaman Kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (Red/Bertus)