Pemerintah

Dipanggil Kemendagri, Wabup Bakal Blak-Blakan Soal Tata Kelola Pemkab Sidoarjo Termasuk Mutasi 61 Pejabat

57
×

Dipanggil Kemendagri, Wabup Bakal Blak-Blakan Soal Tata Kelola Pemkab Sidoarjo Termasuk Mutasi 61 Pejabat

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana dikabarkan mendapat panggilan resmi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memberikan klarifikasi terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk soal mutasi 61 pejabat ASN yang diduga bermasalah.

Wabup Mimik Idayana yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo menegaskan akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan secara gamblang dan blak-blakan.

“Betul, saya diundang rapat oleh Itjen Kemendagri untuk klarifikasi soal tata kelola pemerintahan dan mutasi 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Semua akan saya sampaikan secara detail, dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Mimik Idayana, Minggu (05/10/2025).

Surat panggilan Itjen Kemendagri bernomor 700.1.2.4/2649/IJ, tertanggal 2 Oktober 2025, ditandatangani oleh Dr. Ir. Bachril Bakri. Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung Senin (06/10/2025) di lantai 4 Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta.

Menurut sumber internal, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan resmi Wabup Sidoarjo tertanggal 23 September 2025 yang menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo, termasuk pelaksanaan mutasi pejabat yang diduga cacat hukum dan non-prosedural.

“Mulai dari tahapan, administrasi, hingga substansinya banyak yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, mutasi yang awalnya hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong bertambah menjadi 61 pejabat tanpa prosedur yang benar,” jelas Mimik.

Ia juga menilai proses mutasi tersebut mengabaikan PP No. 30 Tahun 2019 dan Permendagri No. 02 Tahun 2025, serta pedoman KPK tahun 2025 terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menekankan pentingnya transparansi manajemen ASN.

“Dalam mutasi dan pengangkatan jabatan, seharusnya dilakukan secara terbuka dan diketahui publik. Sayangnya, justru terindikasi adanya pengkondisian dan dugaan jual beli jabatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mimik mengungkap adanya dugaan intervensi pihak tertentu, termasuk Sekretaris Pribadi Bupati yang disebut-sebut mengambil alih kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan meminta akses aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik BKD Pemkab Sidoarjo.

“Tata kelola pemerintahan di Sidoarjo saat ini banyak yang menabrak aturan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena kami ingin mewujudkan pemerintahan yang good governance dan clean government agar masyarakat percaya pada Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

Dalam rapat bersama Kemendagri nanti, Wabup Mimik berencana membawa seluruh dokumen dan arsip penting sebagai bukti dugaan pelanggaran dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo. Termasuk soal pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang dinilai tidak sesuai regulasi.

“Kami akan membawa semua dokumen dan bukti-bukti penyalahgunaan wewenang itu. Besok akan kami paparkan secara rinci di Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, tim investigasi Itjen Kemendagri yang diketuai Harun Yuni Aprin sebelumnya telah turun langsung ke Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi di kantor BKD Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup.

“Kita tunggu hasilnya setelah saya memberikan klarifikasi. Harapannya, ada perubahan signifikan agar tata kelola pemerintahan Sidoarjo bisa lebih baik,” pungkas Mimik Idayana yang juga mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 2019–2024.

Diketahui sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi melaksanakan mutasi terhadap 61 pejabat ASN di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/09/2025). Tidak lama berselang, dilakukan kembali mutasi ulang tujuh pejabat dengan jabatan sama, yang disebut-sebut karena alasan administrasi belum tuntas.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *