Pamekasan, eksklusif.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran kebersihan di kawasan Food Colony Pamekasan menuai polemik di kalangan pedagang. Iuran tersebut disebut-sebut ditarik oleh TPS3R Kolpajung atas penugasan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Naker Pamekasan.
Namun, persoalan muncul karena dana iuran sampah itu tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pedagang mempertanyakan kejelasan aliran dana tersebut, terlebih kebersihan di area Food Colony dinilai tidak terurus. Sampah berserakan di taman dan gazebo, sementara kantor koperasi tampak tidak terawat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan menegaskan bahwa tanggung jawab DLH hanya sebatas pengangkutan sampah dari troli atau tempat penampungan.
“Untuk kebersihan di area Food Colony menjadi tanggung jawab penghuni atau pengelola di sana,” ujarnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Dinas Koperasi, Muttaqin, yang sebelumnya menyebut penanganan kebersihan telah “dipihak-ketigakan” ke TPS3R Kolpajung. Namun faktanya, TPS3R Kolpajung tidak pernah melakukan pengangkutan maupun perawatan kebersihan di lokasi.
Hal ini membuat pedagang kian resah. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan akibat sepinya pengunjung, namun tetap dibebani iuran kebersihan dan keamanan yang tak jelas dasar hukumnya.
Hingga kini, Kepala Dinas Koperasi Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait pertanggungjawaban iuran tersebut. (HK)