Surabaya, eksklusif.co.id – Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Ambil alih penyidikan terkait penanganan ataupun hasil sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian inisialnya Aiptu LC yang merupakan personil Polres Pacitan. Aiptu LC telah diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Senin 21 April 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan Mengatakan korbannya inisial PW, Merupakan tahanan wanita satreskrim Polres Pacitan. Aiptu LC dalam perkara tindak pidana ini mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang tahanan wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” Ujar Kombes Abast kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (24/04/2025).
Awalnya kejadian ini berdasarkan adanya laporan polisi yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025 Yang dilaporkan adalah tersangka LC merupakan personel Polres Pacitan.
Untuk tempat kejadian perkaranya dan waktu kejadiannya yaitu yang ada di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan, Dimana dilakukan oleh tersangka pada sekitar bulan Maret, Pada tanggal 2 April 2025.
Kombes Pol J.Abast menambahkan, Bahwa Aiptu LC melakukan pencabulan pencabulan sebanyak 4 kali dan yang terakhir adalah pencabulan dan persetubuhan,” Jelasnya.
Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana jadi untuk kasus pidana sendiri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 21 April 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Lanjut, Pasal yang disangkakan terhadap Aiptu LC dengan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf B peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri lalu pasal 8 huruf C Angka 1 2 3 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Dalam hal ini adalah sanksi yang dikenal dengan pemecatan kemudian terkait dengan putusan putusan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri yang dilakukan kemarin tanggal 23 April 2025,” Tegasnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol J.Abast.(Red/Muis)