Surabaya, Eskslusif.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim berhasil ungkap kasus transaksi jual beli bubuk petasan atau mesiu dan amankan dua pelaku yang dengan sengaja meracik sendiri di rumah tersangka Di Jl. Raya Menanggal, Gayungan, Kota Surabaya.(26/02/26)
Konferensi pers yang dihadiri langsung Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, didampingi Kanit 1 Kompol Imam Bukhori dan melalui Kabid Humas Polda Jatim JULES ABRAHAM ABAST mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bubuk petasan dengan meracik lalu dijual dan menawarkan bubuk petasan atau mesiu yang sudah jadi melalui Aplikasi Facebook dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.(3/3/26)
Tim Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MAJ(28) dan BAW(18) yang membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk lalu menawarkan melalui grup WhatApp bernama “HURU HARA”.
Barang Bukti (BB) 1 (satu) kg bubuk petasan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung S21 Ultra warna Rosegold, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y19s warna Navy, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver Nopol W 3850 UQ beserta.
Kompol Imam Bukhori menambahkan ke dua tersangka dijerat dengan pasal 306 KUHP Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”, pungkasnya. (Muis)
![]()













