Surabaya, eksklusif.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tangkap pelaku terkait kesusilaan pornografi anak yang dilakukan oleh tersangka inisial ASF DAN RYP.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi KASUBDIT II DITRESSIBER POLDA JATIM Kompol DR. NANDU DYANATA, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (13/6).
Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor:LP/A/22/V/2025/SPKT.DITRESSIBER/POLDA JAWA TIMUR tanggal 6 Mei 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/574/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Apr 2025.
Tersangka RYP Laki-laki (18) Berperan dalam pembuatan dan mengoperasikan akun Instagram, Tiktok dan Whatsapp untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membua dapat diaksesnya foto dan video pornografi anak. Tersangka mendapatkan video dan foto asusila/pornografi tersebut dari korba selama menjalin hubungan pacaran.
Dan ASF Laki-laki (23) Berperan dalam pembuatan dan mengoperasikan akun Instagram Telegram, dan Potatochat untuk memperjual belikan foto dan video pornogra anak. Tersangka mendapatkan video dan foto asusila pornografi tersebut dari ha sindikat penjualan pornografi anak lainnya dan melakukan upload ulang di chan milik tersangka.
Para Tersangka memperoleh keuntungan dari hasil jual beli video pornografi an tersebut sekitar Rp. 10.000.000/bulan.
Modus para tersangka (RYP) membuat dan mengelola akun media sosial Instagram dan Tiktok yang dipergunakan menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya foto dan video yang bermuatan asusila/pornografi serta akun media sosial Whatsapp untuk mengirim pesan yang bermuatan asusila/pornografi anak umur 15 Tahun yang menjadi korban kepada guru korban
Tersangka (ASF) membuat dan mengelola akun media sosial Instagram dan Telegram yang dipergunakan menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto/video yang bermuatan asusila/pornografi serta akun media sosial potato chat untuk mengelola grup yang bermuatan pornografi anak untuk diperjualbelikan guna mendapat keuntungan pribadi.
Awalnya (RYP) Pada tanggal 24 Januari 2023, melalui akun media sosial Tiktok, tersangka berkenalan dengan korban Sdri A, Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka resmi berpacaran dengan korban Sdri A dan mulai mengajak Vidio Call (VC) selanjutnya saat tersangka melakukan Video Call menunjukan alat kelamin tersangka juga dan sebaliknya atas perintah tersangka bahwa korban Sdri A juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada tersangka.
Kedekatan tersangka dengan korban Sdri. A. bahwa tersangka memulai untuk memberikan perintah melalui pesan chat whatsapp agar korban Sdri. A.mengirimkan foto dan video dalam keadaan terlanjang melalui whatsapp.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2024 bahwa tersangka melakukan dan membuat postingan/story menggunakan akun Instagram dan tersangka juga mengirimkan video dengan muatan asusila korban menggunakan akun whatsapp milik tersangka kepada akun whatsapp guru korban.
Tersangka ASF memulai melakukan jual beli foto dan video asusila/pornografi anak sejak bulan Juni 2023 hingga di amankan oleh petugas Ditressiber Polda Jatim.
Kemudian tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @Orang TuaNakal Community untuk melakukan promosi channel telegram dan potatochat secara berbayar dengan cara mencantumkan bio Telegram dengan User Name @Orangtuanakal. Akun Telegram dengan User Name @Orangtuanakal dipergunakan tersangka untuk menawarkan grup channel dan tersangka membandrol harga Rp. 500.000,-untuk setiap member yang bersedia masuk kedalam channelnya, dengan total terdapat 15 channel telegram dan 1 channel aplikasi potato chat dengan nama P3D0 BY OT yang terdapat 2500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara, yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member.
Video yang di upload melalui telegram dan aplikasi potato chat tersebut di dapat dari sindikat penjualan dan pornografi anak, serta tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,- setiap bulan dari hasil jual beli video pomografi anak. Dalam mengelola akun telegram dan Potatochat untuk upload video pornografi anak tersebut tersangka melakukan seorang diri hanya dengan menggunakan 2 buah handphone.
Barang bukti tersangka ASF, 1 (satu) buah handphone merk POCO M3,1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro, Warna Blue Metalic,;Rekening Bank BRI 00210121068xxxx a.n ASF beserta kartu ATM BRI,Akun media sosial Instagram dengan nama user @Orang Tua Nakal Community,Akun Media Sosial Telegram dengan User Name @Orang Tua Nakal, Akun Media Sosial Kentang/Potato Chat dengan channel P3D0 BY OT. Sedangkan barang bukti tersangka RYP, 1 (satu) handphone merk Infinix Note 12 berwarna abu-abu,1 (satu) akun whatsapp beserta hasil cetak tangkapan layar atau screnshootnya, 4 (empat) akun instagram beserta hasil cetak tangkapan layar atau screnshootnya, 1 (satu) akun tiktok beserta hasil cetak tangkapan layar atau screnshootnya, 1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar atau screnshoot pesan media sosial whatsapp.
Kini Kedua tersangka di persangkakan terkait Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Muis)