Pemerintah

DPRD Sidoarjo Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

26
×

DPRD Sidoarjo Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Sabtu (1/11/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdilah Nasih, S.M., dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, serta 26 anggota DPRD lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam suasana tertib dan kondusif.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sidoarjo menyampaikan pandangan umum terhadap raperda perubahan pajak dan retribusi daerah. Pandangan fraksi-fraksi dibacakan secara bersama oleh juru bicara fraksi, H. Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si., atau yang akrab disapa Cak Bambang Puji.

Dalam penyampaiannya, Cak Bambang Puji mengapresiasi penyusunan Raperda tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah.

“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Selain itu, Cak Bambang Puji juga menyinggung dimensi nilai-nilai Islam dalam pengelolaan pajak dan retribusi, yang sejalan dengan prinsip hifdzul maal (perlindungan harta) dalam syariah Islam.

“Konsep pajak dan retribusi memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai syariah, terutama dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, beberapa pasal penting turut menjadi sorotan, antara lain Pasal 15 ayat (7) dan (8) mengenai nilai objek tidak kena pajak atas perolehan hak karena hibah atau waris yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp250 juta. Ketentuan ini dihapuskan untuk menyesuaikan dengan Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 47 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pembaruan struktur retribusi daerah berdasarkan prinsip efisiensi dan transparansi, terutama dalam pengelolaan data usaha dan retribusi perizinan yang tersebar di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem integrasi data, mencegah praktik pungutan liar, serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif.

Selain itu, DPRD Sidoarjo juga mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, sehingga tidak menambah beban masyarakat.

Menutup penyampaian pandangan umum, Cak Bambang Puji berharap seluruh masukan dari fraksi-fraksi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan daerah.

“Kami berharap pandangan umum ini menjadi masukan konstruktif demi kebaikan masyarakat Sidoarjo. Semoga setiap keputusan yang diambil membawa manfaat berkelanjutan, kesejahteraan merata, dan semangat kebersamaan untuk membangun Sidoarjo yang lebih maju dan adil,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD H. Abdilah Nasih setelah seluruh agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi selesai disampaikan.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *