AdvetorialDPR

DPRD Sidoarjo Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024

1111
×

DPRD Sidoarjo Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024

Share this article
Keterangan Foto: DPRD Sidoarjo Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pelaksanaan untuk Menggelar Rapat Paripurna hal ini menjadi penting bagi DPRD Kabupaten Sidoarjo. Rapat paripurna pertama pada masa persidangan kedua tahun 2024 digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD H. Usman, PLT Bupati H. Subandi, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, serta sejumlah pejabat penting lainnya Rabu, 24/7/2024. Ketua DPRD H. Usman membuka rapat dengan ucapan terima kasih kepada PLT Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan. Agenda pertama adalah pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, yakni surat dari Wakil Bupati Sidoarjo tertanggal 22 Juli 2024 tentang penyampaian dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Setelah pembacaan surat masuk, agenda dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan oleh PLT Bupati H. Subandi. Dalam penjelasannya, Subandi menjelaskan tentang perubahan kebijakan umum anggaran, anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024. “Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Subandi.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada beberapa faktor termasuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang memerlukan penggeseran anggaran, serta keadaan darurat atau luar biasa. Alokasi Anggaran dan Prioritas Pembangunan menjadi Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS telah disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2024. “Perubahan RKPD disusun berdasarkan tema dan kualitas pembangunan yang mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dan provinsi,” tambah Subandi.

Anggaran yang dialokasikan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 menunjukkan peningkatan. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp5.066.230.635.694, sementara alokasi anggaran belanja daerah bertambah menjadi Rp5.618.133.001.197. “Penambahan ini karena Silpa dari laporan keuangan tahun 2023 telah diaudit oleh BPK,” jelas Subandi. Setelah penyampaian Nota Penjelasan, H. Usman menutup rapat paripurna dengan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. “Dengan adanya perubahan ini, diharapkanpembangunan di Kabupaten Sidoarjo dapat lebih optimal dan mendukung prioritas pembangunan nasional serta provinsi,” ujar Usman.

Rapat paripurna ke-1 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 ini berakhir dengan harapan agar perubahan KUA dan PPAS dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Sidoarjo terutama di dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter.” Tegasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *