Purwakarta, eksklusif.co.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyerahkan dokumen teknis usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta dalam rapat kerja Komisi III DPRD, Jumat (8/8/2025). Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut juga dihadiri Unit Tipidter IV Polres Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sopian, S.M., sebagai tindak lanjut atas Surat KMP Nomor 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri. Dugaan pencemaran tersebut menyebabkan air di sekitar aliran pembuangan berubah warna, menimbulkan bau menyengat, dan berpotensi merusak ekosistem. Selain itu, KMP menyoroti kurangnya transparansi hasil uji laboratorium limbah industri kepada publik.
Ketua KMP, Zaenal Abidin atau yang akrab disapa Kang ZA, memaparkan sejumlah hal krusial dalam kasus dugaan pencemaran limbah industri ini, di antaranya:
-
Limbah cair tidak diolah secara optimal.
-
Warna dan bau limbah mengganggu kualitas lingkungan.
-
Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.
KMP juga mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan limbah cair dengan dibekali alat portabel, sehingga potensi pencemaran dapat segera terdeteksi.
Selain itu, KMP meminta adanya “akses terbuka terhadap data hasil pengujian limbah melalui dashboard publik” yang terintegrasi dengan sistem SPARING.
Sekretaris KMP, Agus M. Yasin, menjelaskan bahwa SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus, dan Dalam Jaringan) merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 80 Tahun 2019.
“Ketentuan ini perlu diatur secara rinci melalui Peraturan Daerah yang secara eksplisit mewajibkan seluruh industri memberikan akses terbuka,” jelasnya.
Seluruh pihak yang hadir menyetujui pelaksanaan investigasi dan sidak bersama terhadap industri yang diduga berpotensi mencemari lingkungan. Dalam rapat, ditetapkan 19 perusahaan sebagai target, antara lain Indorama, SPV, IBR, Libolon, Kurnia Ratu, WinTex, Taroko, Metro, Urase Prima, PJT II Unit Usaha AMDK, Indachi Prima, Warrenty, Elit Paper, Nusa Eka, Assa Paper, Sanfu, Fey Textile, dan Surta Mitra Utama.
Target industri yang akan disidak akan ditentukan bersama menjelang pelaksanaan, agar sidak berjalan efektif. Pelaku pelanggaran lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Komisi III DPRD Purwakarta berkomitmen menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah cair industri di Purwakarta,” tegas H. Elan Sopian. (laela)