Pemerintah

Dua Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo di Tahan Kejari Sidoarjo

63
×

Dua Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo di Tahan Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Di Kajari Sidoarjo bertambah lagi Dua mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo di tahan Kejari Sidoarjo.

Setelah tersangka jadi saksi dalam persidangan Rusunawa Tambak Sawah Kecamatan Waru yang digelar pada Rabu lalu (16/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jl. Juanda – Sedati Agung.

Ini bagian dari proses pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan memang terkait langsung dan di yakini bisa memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena akibat dari pengelolaan yg tidak benar tersebut.

Hal ini telah merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 9.7 Milyar Rupiah.

Dua mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo di tahan Kejari Sidoarjo.

Penyidik kejaksaan negeri sidoarjo memastikan akan menuntaskan proses hukum atas perkara korupsi tersebut.

Kepala seksi tindak pidana khusus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH untuk menyampaikan dalam siaran pers, pada Selasa petang (22/7/2025).

Adapun dengan kegiatan penanganan perkara ini kami penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo belakangan ini telah melakukan pengembangan penyidikan.

Kami melakukan pemeriksaan- pemerisakan kembali, kemudian kami mengumpulkan alat bukti guna pemantapan dalam hal ini.

Kami menetapkan adanya tersangka baru dalam kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolahan Rusunawa Tambak Sawah periode 2008 – 2022.

Dua mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo di tahan Kejari Sidoarjo. Adapun tersangka yang kami tetapkan hari ini ada empat orang, dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang, yakni Kepala Satker atau mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Empat orang tersebut adalah yang pertama berinisial S, yang bersangkutan adalah Kepala Dinas atau Kepala Satker periode 2007 – 2012. kemudian yang bersangkutan menjabat kembali pada Tahun 2017-2021.

Yang kedua ada tersangka DP, yang bersangkutan adalah Kepala Satker atau Kepala P2CKTR periode tahun 2012- 2014.

Yang ketiga tersangka ABT, bersangkutan adalah kepala satker atau kepala Dinas P2CKTR periode 2015-2017.

Yang ke empat tersangka HS, dalam jabatannya selaku PLT Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo periode Tahun 2022.

Franky Menegaskan menyidangkan tim pengelolanya dalam kapasitasnya selaku pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini tentunya adalah pedoman pengelolaan barang milik daerah yang di atur didalam Permendagri atau keputusan Mendagri No.152 Tahun 2004.

Kemudian turunannya adalah Permendagri 19 tahun 2016, keduanya tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Yang fungsinya dalam melakukan pengolahan barang milik daerah ,dalam hal ini adalah melakukan fungsi pembinaan pengawasan dan pengendalian.

Kita sudah periksa bahwa tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengguna barang. Sehingga mengakibatkan bocornya pendapatan daerah yang diakibatkan karena pengelolaan Rusunawa ini tidak sesuai dengan ketentuan, baik perjanjian kerjasama ataupun ketentuan ketentuan peraturan perundangan lainnya dengan kerugian total 9,7 miliar sejak tahun 2008 – 2022.

Hal teraebut sesuai pada pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.dan pasal 18, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk ABT yang bersangkutan belum kami lakukan penahanan atau tidak kami lakukan penahanan Rutan dengan alasan kesehatan.

Yang bersangkutan kami tahan dengan status penahanan kota karena bisa dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kami bawa ke Rumah Sakit bahwa yang bersangkutan menderita sakit jantung dan sangat mengawatirkan dan dinyatakan pula ada penyumbatan, apabila ditemukan ada kendala di paru- perutnya sehingga dia sesak nafas. Tidak mungkin kami penyidik melakukan penahanan, jelas Franky.

Untuk HS, telah kami Panggil namun tidak memenuhi panggilan atau undangan yang dilayangkan oleh penyidik, dengan alasan sakit.

Yang bersangkutan alasannya adalah sakit habis jatuh kemudian dirawat dan opname di rumah sakit RSUD Notodipuro, jadi ABT, dan HS saat ini telah rawat inap di RSUD Notodipuro.

Franky pun menyampaikan bahwa DP sama HS sebagai Kepala Satker atau Kepala Dinas yang masih aktif saat ini.

Satunya Kepala Dinas Perikanan yang satunya kepala Bappeda.

Untuk pengawasan ini adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi pengawasan harus dilaksanakan apabila barang milik daerah ini dalam pengelolahan.

Jadi perlu kita ketahui bahwa akan ada beberapa peraturan perundang – undangan, ada Sekda,ada Kepala Satker.

Disini sudah ada tupoksi atau kewenangannya yang harus dilakukan adalah kewajiban sejak perjanjian kerja sama (PKS) itu ditandatangani.

Kepala daerah sudah kita mintai keterangan kemarin. Baik yang tanda tangan
PKS kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skup atau ruang lingkup waktu Rusunawa ini dikelola oleh Pemerintah Desa Tambak Sawah.

Untuk sementara itu kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan jadi tersangka.

“Tapi tidak menutup kemungkinan Intinya kita dalam menangani perkara ini akan objektif”.

Ini juga sudah cukup banyak materi penyidikan yang sudah kami sampaikan, memang kalau secara teori undang-undang korupsi kita sama-sama ketahui ada unsur selain memperkaya diri sendiri.

Apalagi kalau untuk bisa juga memperkaya orang lain akibat perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Jadi seluruh barang milik daerah kewenangannya ada di pengguna barang.

Demikian kasus yang ada di desa Tambak sawah waru apalgi kalau kita ngomong Rusunawa ini ya sejak dikelola, atau dibangunnya pada Tahun 2008 sudah ada kewajiban yang harus dimasuk kan dimedia eksklusif.co.id

Untuk ditayangkan apalagi kasus ini supaya bisa dilihat oleh para Chalayak umum biar jelas warga dan masyarakat, Tegasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *