Pemerintah

Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Hukum Terjadi Selama Proses Penyidikan Empat Tahanan Politik

21
×

Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Hukum Terjadi Selama Proses Penyidikan Empat Tahanan Politik

Sebarkan artikel ini

Mataram, eksklusif.co.id – Forum terbuka yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Kuasa Hukum serta orang tua empat tahanan politik Polda NTB berlangsung di Café Tuwa Kawa, Mataram, Sabtu (25/10/2025).
Forum tersebut bertujuan menguak kejanggalan proses hukum dan menjawab kegelisahan keluarga tahanan atas dugaan pelanggaran hak-hak hukum yang terjadi selama proses penyidikan.

Dengan tema “Menguak Kejanggalan Proses Hukum Empat Tahanan Politik NTB: Suara Orang Tua, Kuasa Hukum dan Publik yang Terabaikan”, forum ini menyerukan transparansi, keadilan, dan pembebasan tanpa syarat bagi keempat tahanan politik tersebut.


Kegelisahan Orang Tua dan Ketidakpastian Hukum

Para orang tua tahanan mengaku cemas dan tertekan setelah menerima kabar dari anak-anak mereka di dalam tahanan bahwa sidang akan digelar pada Kamis (30/10) atau Jumat (31/10) mendatang.
Namun hingga kini, tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait jadwal tersebut.

Kondisi tersebut membuat keluarga bingung hingga akhirnya meminta klarifikasi kepada Tim Kuasa Hukum dan Aliansi Mahasiswa & Rakyat NTB.


Kuasa Hukum Dihalangi Bertemu Tahanan

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (24/10/2025), tim kuasa hukum mendatangi Polda NTB untuk memastikan kondisi keempat tahanan serta mengonfirmasi jadwal sidang.
Namun, pihak DITAHTI Polda NTB menolak permintaan pertemuan dengan alasan “bukan hari besuk”, meski kedatangan dilakukan pada jam kerja (pukul 14.20 WITA).

“Kami tidak diizinkan menemui klien kami, padahal datang di jam kerja. Ini jelas bentuk penjegalan terhadap hak tahanan dan kuasa hukum untuk berkoordinasi,” ujar Mega Iskandar Putri, anggota tim kuasa hukum.

Hal senada diungkapkan Nur Khotimah dari Suara Perempuan Nusantara (SPN) yang turut hadir.
Menurutnya, situasi tersebut sangat krusial karena para tahanan tengah mengalami tekanan psikologis dan membutuhkan pendampingan hukum.


Minim Transparansi dan Pelanggaran Prosedur

Perwakilan kuasa hukum, Yan Mangandar Putra, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun dari 13 pengacara yang menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda NTB.
Pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penerapan Restorative Justice sebanyak tiga kali, yaitu pada 19 dan 26 September, serta 17 Oktober 2025, namun tidak mendapat tanggapan.


Kejanggalan Proses Hukum yang Diungkap

Dalam forum tersebut, Badarudin dari tim kuasa hukum memaparkan sedikitnya lima kejanggalan utama dalam proses hukum terhadap empat tahanan politik tersebut:

  1. Penangkapan tanpa surat resmi.
    Polisi mendatangi rumah para tersangka tanpa membawa surat penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

  2. Isolasi tahanan selama sembilan hari.
    Para tersangka tidak diizinkan bertemu keluarga maupun kuasa hukum.

  3. Ketidaksesuaian tanggal laporan dan penyidikan.
    SPDP bernomor SPDP/126/IX/RES.1.10./2025/Ditreskrimum bertanggal 3 September 2025 mencantumkan laporan polisi 2 September 2025, padahal bukti lapangan menunjukkan laporan diterima 30 Agustus dan penyidikan dimulai 1 September.

  4. Surat perintah penyidikan berbeda tanggal.
    Ada perbedaan antara dokumen administrasi penyidikan dan surat penahanan.

  5. Pemeriksaan tambahan tanpa pemberitahuan.
    Pada 9 Oktober 2025 dilakukan penyidikan tambahan tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Kejanggalan-kejanggalan ini sangat serius, terlebih di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap Polda NTB yang tengah disorot atas sejumlah kasus internal,” ujar Badarudin.


Aliansi Menilai Ada Kriminalisasi Prematur

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi prematur terhadap empat demonstran.
Barang bukti yang dijadikan dasar perkara bahkan disebut telah “diperbaiki” oleh pihak kepolisian, sehingga objektivitas pembuktian dinilai cacat hukum.


Tiga Tuntutan Aliansi Mahasiswa & Rakyat NTB

  1. Bebaskan empat tahanan politik tanpa syarat.

  2. Segera kabulkan permohonan penangguhan penahanan dan penerapan Restorative Justice.

  3. Usut tuntas dan tangkap provokator yang memicu kerusuhan di Polda NTB.


Penutup

Forum terbuka di Café Tuwa Kawa menjadi momentum publik menegaskan kembali pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum di NTB.
Aliansi menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat represi terhadap warga yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan sosial.


📞 Kontak Narahubung:
Nama: Badarudin
No. HP: 0877-5207-333 (laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *